Garut,BiruNews.com – “Berita tentang dugaan penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM untuk keuntungan pribadi telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan penggiat pendidikan. Dugaan ini menyebabkan banyak pihak merasa kecewa dan mempertanyakan integritas pengelola program tersebut.
Menurut informasi yang diterima, dugaan penyalahgunaan data tersebut dilakukan oleh oknum Ketua yayasan At taqwa kp.Cikuda kecamatan Cisompet Garut dan sekaligus merangkap sebgai bendahara,yang berinisial (S ),dan pada saat pencairan anggaran BOP dan PIP tidak melibatkan kepala sekolah di cairkan oleh AS dan bisanya buku rekening ada di kepala sekolah tapi dia ( S ) bisa mencairkan dana tersebut, ini juga di duga kelalian pihak bank bjb sebagai bank penyalur.
Ketika pihak media akan mengkomprmasi (S) sedang tidak ada di tempat melalui selurer dia sedang ada di garut di dinas pendidikan kabupaten garut.ketika di hubungi salah satu wartawan melalui telepon WA,begitu juga pihak kepala sekola ketikadi hubungi melalui WA menjawab silahkan langsung aja ke pa S karena beliau yang lebih tahu jawab nya.
Diperoleh informasi, peserta didik/siswa penerima PIP tahun 2024 untuk paket C di PKBM At Taqwa sebanyak 83 siswa dengan nominal dana Rp. 74.700.000.
Dari hasil penelusuran impormasinya dana bantuan untuk siswa ini dilihat datanya 83 siswa tapi ditelusuri belum jelas bagaimana penyalurannya,” ungkap sumber yang meminta identitaanya dirahasikan.
kami akan terus menelusuri kebenaran impormasi tersebut dan pihak media akan mendatangi disdik garut untuk minta jawaban terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pendidikan yang di duga terjadi di PKBM At taqwa jangan sampai ada oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi. Tindakan ini jelas melanggar undang-undang dan merugikan negara.
Keterangan Sangsi
Sanksi Bagi Pelaku Penyalahgunaan Data Piktip PIP PKBM
1. *Pemecatan*: Pelaku penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM akan dikenakan sanksi pemecatan dari jabatan dan/atau keanggotaan dalam program PIP PKBM.
2. *Tuntutan Hukum*: Pelaku penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM akan dikenakan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. *Denda Administratif*: Pelaku penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM akan dikenakan denda administratif sebesar Rp [jumlah] yang akan digunakan untuk membiayai program PIP PKBM.
4. *Pemblokiran Akses*: Pelaku penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM akan dikenakan pemblokiran akses ke sistem data Piktip PIP PKBM untuk mencegah tindakan penyalahgunaan data lebih lanjut.
5. *Pengumuman Nama Pelaku*: Nama pelaku penyalahgunaan data Piktip PIP PKBM akan diumumkan kepada publik untuk mencegah tindakan penyalahgunaan data lebih lanjut dan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas data.
Dasar Hukum:
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS
– Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data Pendidikan
Dari hasil temuan ini kami berharap Pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, meiminta untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan yang transparan tentang dugaan tersebut.dan apabila terbukti adanya dugaan PKBM At taqwa bener bener piktip di mohon disdik untuk menutup ijin oprasional PKBM tersebut.
Red

