Berita  

Kerja Sama Kementerian Imigrasi dan Pemkab Garut Hadirkan Layanan Paspor di DPMPTSP Garut

Garut, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, menyebutkan bahwa pada hari ini telah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Garut dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Imigrasi. Acara ini berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kidul.Jumat,(14 Februari 2025)

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Kepala DPMPTSP Garut, Budi Gangan, menjelaskan bahwa MoU ini merupakan langkah awal dalam penyelenggaraan pelayanan paspor di Garut. Budi menyebutkan, layanan paspor akan dimulai pada Senin depan dengan menggunakan sistem mobile, di mana petugas imigrasi dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Tasikmalaya akan melayani masyarakat Garut dua kali seminggu.

“Layanan paspor ini akan dimulai sebagai embrio, dan dalam enam bulan ke depan, kami berharap bisa membentuk unit pelayanan paspor tetap di Kabupaten Garut,” kata Budi. Ia juga menambahkan bahwa menyediakan dukungan operasional antar-jemput bagi petugas imigrasi selama enam bulan pertama, sebagai bagian dari kesepakatan dalam perjanjian kerja sama ini.

Sekda Garut, Nurdin Yana, mengajak seluruh warga Garut yang membutuhkan pelayanan paspor untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan datang langsung ke DPMPTSP Garut. “Kami berharap masyarakat Garut dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik. Layanan paspor sudah tersedia di Mall Pelayanan Publik DPMPTSP Kabupaten Garut,” ungkap Nurdin.

Dengan adanya kolaborasi ini, Pemkab Garut optimis bahwa masyarakat tidak perlu lagi bepergian jauh untuk membuat paspor, dan proses pembuatan paspor akan semakin mudah serta lebih dekat.”(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *