Berita  

Ateng Sujana, S.Sos Tunjuk Dadan Nugraha, S.H Untuk Dampingi Masyarakat Pasir Bajing Dalam Langkah Hukum Hadapi Pencemaran TPA Pasirbajing

Birunews.com, Garut – Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan yang semakin serius di TPA Pasirbajing, seorang warga Ateng Sujana, S.Sos dan sebagai tokoh Aktivis Garut dan sekaligus kordinator Pemerhati Lingkungan kabupaten Garut, mengambil langkah hukum dengan menunjuk seorang advokat Dadan Nugraha, S.H sebagai kuasa hukumnya kata ateng.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab dan mendorong perbaikan lingkungan yang lebih baik.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan akan kondisi lingkungan yang semakin memprihatinkan di wilayah tersebut. Apalagi ditambah dengan peristiwa Perjanjian Kerja Sama (PKS)Antara Pemkab Kabupaten Garut dengan nomor HK O3/ 1970. 1-DLH/XI/ 2024 dan Nomor 100.3.7/2244/DLH, tertanggal pada hari kamis tanggal 14-12- Tahun 2024 lalu, menurut Dadan Nugraha Pencemaran Air oleh TPA

Tempat Pembuangan Akhir (TPA) seringkali menjadi sumber utama pencemaran air. Limbah cair yang dihasilkan TPA, yang dikenal sebagai air lindi, mengandung berbagai zat berbahaya seperti logam berat, bakteri, dan zat organik yang dapat mencemari tanah dan perairan di sekitarnya.

TPA Pasirbajing desa Sukaraja kecamatan Banyuresmi kabupaten Garut bukan hanya tempat pembuangan sampah, tetapi juga di duga menjadi ancaman bagi kesehatan dan kehidupan warga sekitar, Belum Dampak Pencemaran Air oleh TPA:

1. Mencemari sumber air minum: Air lindi yang merembes ke tanah dapat mencemari sumber air tanah yang digunakan untuk konsumsi.
2. Bisa Membunuh makhluk hidup di perairan: Zat-zat beracun dalam air lindi dapat membunuh ikan, tumbuhan air, dan organisme lainnya.
3. Mengaruh kualitas air untuk pertanian: Air yang tercemar dapat membuat tanah tidak subur dan tanaman menjadi kerdil atau mati.
3. Menyebabkan penyakit: Konsumsi air yang tercemar dapat menyebabkan berbagai penyakit, seperti diare, kolera, dan hepatitis.

Dengan demikian, kita akan mengambil langkah Hukum seperti Gugatan misalkan Gugatan Class action, Gugatan Citizen law swit, Gugatan PMH dan bisa saja gugatan administrasi melalui PTUN, atau nanti lihat kekuatan Bukti buktinya. Sambil berjalan kita teliti juga untuk Pengaduan Dugaan tindak pidana lingkungan, ini mungkin bisa saja dilakukan atau bisa saja ada dugaan kongkalikong yang di duga melibatkan para penyelenggara negara (ASN) dalam suksesi PKS tersebut, ini juga patut untuk diselidiki, pokoknya kita lihat formil dan materilnya untuk upaya dan langkah-langkah hukum untuk keadilan masyarakat khususnya baporzone pasirbajing.

Selain itu kita sebagai masyarakat harus tahu juga doong terkait TPA pemerintah harus memiliki izin yang lengkap dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Perizinan ini sangat penting untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan dengan benar dan tidak membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar. Kemudian perlunya kita tanyakan Perizinan yang biasanya diperlukan untuk mendirikan dan mengoperasikan TPA meliputi:
Izin Lingkungan: Ini adalah izin utama yang wajib dimiliki oleh setiap usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan,

Proses perizinan lingkungan melibatkan analisis dampak lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Nanti kita tanyakan, tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB): Jika ada bangunan yang akan didirikan di area TPA, maka IMB juga diperlukan, Izin Operasional: Izin ini diberikan setelah semua persyaratan administratif dan teknis terpenuhi, termasuk kelayakan teknis TPA. Dan atau Izin-izin lain, Tergantung pada peraturan daerah setempat, mungkin ada izin tambahan yang diperlukan, seperti izin dari Dinas Kesehatan, Dinas Kebersihan, lalu Proses perizinan TPA umumnya melibatkan beberapa tahap, seperti Perencanaan: Menyusun rencana pengelolaan TPA yang meliputi lokasi, kapasitas, teknologi yang digunakan, dan sistem pengelolaan limbah,

Pengumpulan Data apakah Melakukan survei lingkungan dan sosial untuk mengumpulkan data yang diperlukan untuk analisis dampak lingkungan, Penyusunan Dokumen, Menyusun dokumen Amdal atau UKL-UPL, serta dokumen perizinan lainnya. Pernah tidak pemkab mengKonsultasikan kepada Publikz Melakukan konsultasi dengan masyarakat sekitar untuk mendapatkan masukan dan informasi,

Evaluasi Instansi terkait akan mengevaluasi dokumen perizinan dan melakukan tinjauan lapangan dan sebagainya. Untuk tahap awal langkah langkah hukum kita, kita somasi dulu kepada para pihak salah satunya PJ Bupati Kabupaten Garut, PJ Kabupaten Bandung dan PJ Gubernur. Kita tunggu saja yaa langkah langkah nya, kata Dadan.(Yozzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *