Cibalong, (27/7/2026) Hampir semua Sekolah Dasar Negeri (SDN) di kecamatan Cibalong, belum mendapat penyaluran pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pihak BRI Pameungpeuk Garut.
Sudah sebulan lamannya PIP siswa SDN di kecamatan Cibalong Garut terkonfirmasi masuk ke rekening masing-masing siswa penerima PIP, tetapi pihak orang tua siswa dan sekolah masih mengeluhkan pelayanan pencairan dana PIP oleh pihak BRI Pameungpeuk masih juga belum dilakukan. Pihak sekolah mengkhawatirkan keterlambatan ini berpotensi menimbulkan persoalan, terutama tuduhan yang tidak-tidak terhadap pihak sekolah, padahal itu murni ada di pihak BRI sebagai penyalur yang sampai saat ini justru masih belum ada agenda untuk pihaknya mencairkan dana PIP agar segera diterima seluruh siswa penerima manfaat, padahal pihak sudah mengeluarkan surat pengantar bagi pencairan PIP, hal itu diterangkan oleh salah satu SDN di kecamatan Cibalong melalui komunikasi Whats App (27/7/2026) siang tadi kepada kami.
Dalam kententuan peraturan perundang-undangan, pihak bank yang sengaja memperlambat, menahan, atau mempersulit pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bisa dituntut secara hukum. Oleh sebab dana PIP merupakan hak konstitusional siswa kurang mampu yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga segala bentuk penyelewengan dan penghambatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Berikut adalah pasal-pasal hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku:
1. Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Dana PIP bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jika oknum bank sengaja menahan dana tersebut untuk keuntungan pribadi atau kelompok (misalnya diendapkan demi bunga bank), tindakan ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi: Pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup serta denda materiil.
2. Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Jika oknum pihak bank dengan sengaja menyembunyikan, menahan buku tabungan, kartu ATM, atau dana yang seharusnya diserahkan kepada siswa penerima bantuan, mereka dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Sanksi: Pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. UU Penanganan Fakir Miskin
PIP ditujukan untuk membantu memutus rantai kemiskinan melalui jalur pendidikan. Berdasarkan Pasal 43 UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana.
Dalam keterangannya salah satu sekolah membenarkan bahwa hampir semua SDN yang di kecamatan Cibalong belum mendapatkan penyaluran pencairan oleh pihak BRI Pameungpeuk, terkecuali siswa yang telah memilik ATM sendiri yang sudah melakukan pencairan PIP.
Sumber: Dea/Andri Suseno

