Kinerja Sekda Cimahi Disorot, Paguyuban Paku Sunda Cimahi Desak Wali Kota Lakukan Evaluasi Menyeluruh

Cimahi, Rabu(09/09/2026)
Sorotan terhadap kinerja Pemerintah Kota Cimahi kembali mengemuka. Sejumlah organisasi masyarakat, aktivis mahasiswa, dan elemen masyarakat sipil mendorong Wali Kota Cimahi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran birokrasi, termasuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Desakan serupa disampaikan Paguyuban Paku Sunda DPC Kota Cimahi yang menilai evaluasi terhadap Sekda perlu dilakukan sebagai bagian dari upaya memperbaiki efektivitas pemerintahan sekaligus menjaga kepercayaan publik.

Ketua Paguyuban Paku Sunda DPC Kota Cimahi, Alit Nurzaelani, secara tegas menilai kinerja Sekda perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat belakangan ini semestinya menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

“Menurut kami, kinerja Sekda Kota Cimahi perlu dievaluasi. Belakangan banyak isu yang berkembang di masyarakat, mulai dari persoalan efisiensi, defisit anggaran hingga isu terkait dugaan korupsi. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah,” ujar Alit.

Alit mengapresiasi langkah Wali Kota Cimahi yang sebelumnya melakukan rotasi dan mutasi terhadap 18 pejabat di lingkungan Pemkot Cimahi. Kebijakan tersebut terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 17 Pejabat Fungsional.

Namun, menurut Alit, rotasi dan mutasi pejabat tidak semestinya berhenti pada level tersebut. Ia meminta Wali Kota melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja Sekda berdasarkan capaian, tanggung jawab, serta kemampuan dalam menjalankan fungsi strategis pemerintahan.

“Rotasi dan mutasi 18 pejabat tentu kami apresiasi. Tetapi menurut kami itu belum cukup. Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap Sekda. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya persoalan serius dalam kinerja, maka opsi pergantian harus dipertimbangkan sebagai langkah korektif,” tegasnya.

Menurut Alit, posisi Sekda memiliki fungsi strategis dalam memastikan roda birokrasi berjalan efektif. Salah satunya berkaitan dengan pembinaan aparatur sipil negara (ASN).

Karena itu, ia menilai kualitas tata kelola birokrasi tidak dapat dilepaskan dari peran Sekda sebagai salah satu pengendali administratif pemerintahan daerah.

“Sekda memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis, termasuk dalam pembinaan ASN. Kalau kemudian muncul banyak persoalan dalam tata kelola birokrasi, tentu wajar apabila publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pembinaan dan koordinasi tersebut berjalan,” katanya.

Alit juga mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan sejarah persoalan hukum yang pernah terjadi di Kota Cimahi, khususnya perkara korupsi yang sebelumnya menyeret sejumlah kepala daerah.

Menurutnya, pengalaman tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintahan saat ini untuk memperkuat sistem pengawasan dan mencegah terjadinya kembali persoalan serupa.

“Jangan sampai sejarah itu terulang. Catatan perkara korupsi yang pernah terjadi di Kota Cimahi seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintahan sekarang untuk memperkuat transparansi, pengawasan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kritik yang disampaikan organisasi masyarakat maupun kelompok mahasiswa tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman terhadap pemerintah. Sebaliknya, kritik publik merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, pemerintah yang sehat justru harus mampu membuka ruang dialog dan memberikan jawaban terhadap setiap persoalan yang dipertanyakan masyarakat.

Alit juga meminta Wali Kota Cimahi tidak membiarkan berbagai persoalan tersebut berlarut-larut. Terlebih, apabila benar terdapat surat resmi dari organisasi masyarakat maupun mahasiswa yang belum memperoleh respons sebagaimana mestinya, pemerintah dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

“Kalau memang ada surat resmi dari masyarakat, organisasi atau mahasiswa yang belum mendapatkan respons, pemerintah harus menjelaskan. Jangan sampai masyarakat merasa aspirasinya diabaikan,” katanya.

Lebih jauh, Paguyuban Paku Sunda mendorong Pemkot Cimahi memperkuat penerapan prinsip good governance dalam seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan.

Alit menilai keberhasilan pemerintahan tidak cukup hanya diukur dari pembangunan fisik maupun pelaksanaan program kerja. Lebih dari itu, kualitas pemerintahan juga terlihat dari keterbukaan informasi, kualitas pelayanan publik, komunikasi dengan masyarakat, serta akuntabilitas dalam menggunakan kewenangan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya prinsip Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yang antara lain mencakup kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

“Pemerintahan harus dibangun dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pemerintahan berjalan dan bagaimana kebijakan dibuat,” katanya.

Alit menegaskan, desakan evaluasi bukan semata-mata persoalan pergantian pejabat, melainkan bagian dari upaya memastikan seluruh unsur pemerintahan bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

“Yang kami dorong adalah perbaikan tata kelola pemerintahan. Kalau evaluasi menunjukkan kinerja sudah baik, tentu harus dipertahankan. Tetapi jika ditemukan persoalan yang serius, jangan takut mengambil langkah korektif,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Sekda Kota Cimahi maupun Pemerintah Kota Cimahi terkait kritik dan desakan evaluasi yang disampaikan Paguyuban Paku Sunda tersebut.

Achmad Syafei

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *