Garut, Senin, 27 Juli 2026 – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut tentang penanganan pinjaman ilegal, Ketua Pemuda Akhir Zaman (PAZ), yang akrab disapa Abah Muda, terus melakukan upaya penertiban terhadap lembaga keuangan dan koperasi yang diduga menjalankan praktik pinjaman ilegal.
Praktik yang dikenal masyarakat dengan sebutan “Bank Emok” dan “Bank Keliling” tersebut dinilai telah meresahkan warga karena berpotensi menimbulkan beban ekonomi dan merugikan masyarakat.
Langkah penertiban ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut dalam melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal serta menciptakan ketertiban di tengah masyarakat.
Abah Muda menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan terbebas dari praktik pinjaman ilegal.
“Kami mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Garut dalam memberantas praktik pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat. Sinergi semua pihak sangat diperlukan agar masyarakat terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan,” tegas Abah Muda.
Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dalam memilih layanan keuangan dan hanya menggunakan lembaga yang memiliki izin resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.( Yusuf/irgun )

