Bandung, 06 Juli 2026 — Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) menjadi titik awal dalam penguatan integritas pelayanan pertanahan di Provinsi Jawa Barat. Menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat menjadikannya sebagai atensi strategis dalam mendorong Kantor Pertanahan se-Jawa Barat persiapan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB), Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2026.
Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., C.Med., QRMP., menegaskan bahwa Lapdumas bukan sekadar laporan, melainkan bahan evaluasi konkret dalam memperbaiki sistem pelayanan publik. “Lapdumas bukan hanya catatan pengaduan, tetapi menjadi bahan evaluasi nyata bagi kami untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Menurutnya, setiap aduan masyarakat harus ditindaklanjuti secara sistematis sebagai bagian dari komitmen membangun tata kelola pelayanan yang transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk menjadikan setiap laporan masyarakat sebagai pijakan dalam memperkuat integritas dan membangun kepercayaan publik,” tambahnya.
Dalam prosesnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat menggandeng Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI), yang sebelumnya menyampaikan Lapdumas secara langsung. Dari proses tersebut, MAPI kemudian bertransformasi menjadi mitra strategis Kanwil BPN Jawa Barat dalam mengawal peningkatan integritas dan kualitas pelayanan pertanahan.
MAPI yang dipimpin oleh Dewan Pembina, Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa upaya pemberantasan pungutan liar di lingkungan ATR/BPN merupakan proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi, pengawasan, serta kolaborasi lintas sektor. “Pemberantasan pungli tidak bisa dilakukan secara instan. Ini adalah proses panjang yang membutuhkan komitmen bersama, pengawasan berkelanjutan, dan sinergi dari semua pihak,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatannya dalam upaya pencegahan pungli telah dimulai sejak tahun 2016, saat menjabat sebagai Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan dalam Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). “Pengalaman tersebut menjadi dasar kami dalam membangun pendekatan yang lebih sistematis dan berkelanjutan hingga lahirnya MAPI sebagai mitra strategis pemerintah,” jelasnya.
Kegiatan ini turut didampingi oleh jajaran MAPI, antara lain Very Sukma (Wakil Sekretaris Jenderal), H. Sulaeman Hamadal Nahdi (Wakil Ketua Regional MAPI DKI), Drs. Wawan Dermawan, dan Billy Muhamad Faury, SAB dari MAPI Bandung Raya.
Kolaborasi tersebut diwujudkan dalam program “MAPI Menyapa Jabar: Melayani Dengan Hati, Wujudkan ATR/BPN Bersih dari Pungli”, yang bertujuan membangun budaya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertanahan.
Sebagai bagian dari implementasi, Plt. Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Syamsu Wijana, S.SiT., M.Si., C.Med., QRMP., menyampaikan bawah sejumlah Kantor Pertanahan diusulkan untuk meraih predikat zona integritas, dengan rincian sebagai berikut:
Usulan Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB):
Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bogor I, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Depok, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Pangandaran, Kota Sukabumi, Kabupaten Cirebon, dan Kabupaten Cianjur.
Usulan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK):
Kantor Pertanahan Kota Cimahi, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kota Banjar.
Usulan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM):
Kantor Pertanahan Kota Bogor, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, dan Kota Tasikmalaya.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan sejumlah pejabat kunci dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat maupun Kantor Pertanahan di tingkat kabupaten/kota, antara lain Didik Purnomo, S.S.T., M.Si. selaku Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran; Eko Suharno, A.Ptnh., M.H. sebagai Penata Pertanahan Ahli Madya; Anita Rosanty, S.Sos sebagai Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat; serta Fauzie Kamal Ismail, S.H., M.Kn. sebagai Analis Pertanahan. Selain itu, turut terlibat Ir. Heru Alfaizal, S.T., M.H. sebagai Penata Kadastral Ahli Muda; Cilvia, A.Ptnh., M.H. selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang; Zimamun Ni’am Aulawi, S.H. sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Agung Adi Nurcahyo, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Bandung; serta Hakam Adityo Mahendro, S.Si. sebagai Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.
Menariknya, hubungan sinergis antara Plt. KaKanwil BPN Jawa Barat dengan Dewan Pembina MAPI telah terjalin sejak tahun 2017, saat keduanya bertemu dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kabupaten Tasikmalaya. Kedekatan tersebut menjadi modal penting dalam membangun komunikasi yang efektif serta kolaborasi yang solid dalam upaya pemberantasan pungutan liar. “Sinergi yang telah terbangun ini menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Jawa Barat,” pungkas Syamsu.
Dengan menjadikan Lapdumas sebagai fondasi evaluasi dan perbaikan, serta didukung oleh kolaborasi lintas sektor, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat optimistis dapat mewujudkan target WTAB, WBK, dan WBBM. Upaya ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas layanan pertanahan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi ATR/BPN sebagai garda terdepan pelayanan agraria yang bersih dan berintegritas. (VSF)
(Red)

