Berita  

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM TEATER : ANTARA BUDAYA KOLEKTIF DAN KESADARAN PERLINDUNGAN KARYA DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI BUDAYA”

Di banyak ruang pertunjukan, sebuah naskah teater dapat hidup berkali-kali. Ia berpindah dari satu panggung ke panggung lain, dari satu kelompok ke kelompok berikutnya. Menariknya, ketika sebuah karya dipentaskan ulang tanpa izin penciptanya, hal itu sering kali tidak dipandang sebagai masalah. Justru sebaliknya, ia dianggap sebagai bentuk apresiasi. “Karyamu bagus, sampai banyak yang mementaskan,” begitu kalimat yang kerap terdengar di lingkungan komunitas seni.

Fenomena penggunaan karya tanpa izin yang dalam praktik teater kerap dianggap sebagai bentuk apresiasi menunjukkan adanya persoalan yang lebih dalam, yaitu belum terbentuknya kesadaran kolektif mengenai hak kekayaan intelektual (HKI). Dalam banyak kasus, karya dipandang sebagai milik bersama yang bebas digunakan, sehingga aspek pengakuan terhadap pencipta dan hak ekonomi sering kali terabaikan.

Kondisi ini menandakan bahwa persoalan HKI tidak semata-mata berada pada ranah hukum, tetapi juga pada cara budaya komunitas memaknai kepemilikan karya. Tidak ada konflik terbuka. Tidak ada keberatan yang disuarakan. Bahkan, dalam banyak kasus, tidak ada niat buruk dari pihak yang mementaskan ulang. Namun di balik praktik yang tampak wajar dan penuh semangat berbagi tersebut, tersimpan persoalan yang lebih dalam: hilangnya pengakuan terhadap pencipta, tidak adanya kompensasi yang layak, dan semakin terpinggirkannya hak atas karya itu sendiri.
Fenomena ini bukan sekadar cerita pinggiran. Data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menunjukkan bahwa permohonan pencatatan hak cipta di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mencapai ratusan ribu per tahun. Namun, berdasarkan berbagai laporan DJKI,

kontribusi karya seni pertunjukan masih relatif kecil dibandingkan sektor seni dan industri kreatif lainnya. Di sisi lain, praktik penggunaan karya tanpa izin masih terjadi di berbagai ruang, mulai dari kampus, festival lokal, hingga komunitas daerah.
Dalam praktik sehari-hari, kita dengan mudah menemukan kasus: sebuah naskah diunduh dari internet, diadaptasi seperlunya, lalu dipentaskan tanpa komunikasi dengan penulisnya. Nama pencipta kadang tidak disebutkan, atau hanya disebut sekilas tanpa izin resmi. Menariknya, praktik ini jarang menimbulkan konflik. Ia justru diterima sebagai hal yang lumrah, bahkan dianggap sebagai bentuk penghargaan. Di sinilah letak persoalan utamanya. Selama ini, pendekatan hukum terbukti belum cukup menjangkau praktik budaya di tingkat komunitas. HKI hadir sebagai aturan, tetapi belum sepenuhnya hadir sebagai kesadaran.
Tulisan ini menawarkan pendekatan komunikasi budaya sebagai alternatif dalam memahami rendahnya kesadaran HKI di kalangan seniman teater. Dalam perspektif ini, persoalan tidak hanya dilihat sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai perbedaan cara memaknai karya.

Seperti dikemukakan oleh Stuart Hall, makna tidak pernah bersifat tetap karena ia dibentuk melalui praktik sosial dan pengalaman kolektif. Dalam konteks seni pertunjukan, konstruksi makna ini terlihat jelas pada cara komunitas teater memahami kepemilikan karya. Teater tidak hanya menjadi ruang produksi artistik, tetapi juga ruang sosial tempat makna tentang “kepemilikan”, “penghargaan”, dan “penggunaan ulang karya” dinegosiasikan secara terus-menerus. Sementara itu, Clifford Geertz memandang budaya sebagai jaringan makna yang hidup dalam keseharian masyarakat. Dalam konteks teater, praktik berbagi naskah tanpa izin sering kali lahir dari nilai kolektivitas yang mengakar, bukan semata-mata karena ketidaktahuan.

Teater pada dasarnya tumbuh dari semangat kolektif. Ia bukan sekadar karya individual, melainkan hasil dari proses bersama yang melibatkan penulis, sutradara, aktor, penata artistik, hingga penonton. Dalam banyak komunitas, terutama di lingkungan kampus, sekolah, dan daerah, proses kreatif berlangsung secara terbuka melalui diskusi, improvisasi, dan eksplorasi bersama. Dalam ruang seperti ini, kepemilikan karya menjadi lebih cair. Gagasan dapat berpindah,

berkembang, bahkan berubah bentuk melalui interaksi antarpelaku teater. Karya tidak selalu dipandang sebagai milik eksklusif, tetapi sebagai bagian dari dinamika kebudayaan yang dapat dipelajari, diadaptasi, dan dibagikan.
Semangat kolektif ini juga tercermin dalam praktik kelompok teater di Indonesia, seperti yang dikembangkan oleh W.S. Rendra melalui Bengkel Teater. Rendra menekankan pentingnya proses bersama, latihan yang intens, serta kebebasan berekspresi dalam menciptakan pertunjukan yang hidup dan kontekstual. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kekuatan teater tidak hanya terletak pada naskah atau individu tertentu, tetapi pada energi kolaboratif yang melahirkan makna yang lebih kaya.

Di sisi lain, konsep HKI menekankan hak eksklusif pencipta, baik secara moral maupun ekonomi. Ketika dua cara pandang ini bertemu, muncul ketegangan yang tidak sederhana. Di satu sisi, aturan yang terlalu ketat dapat dianggap membatasi kreativitas. Namun di sisi lain, tanpa perlindungan, seniman rentan kehilangan hak atas karyanya, termasuk dalam penggunaan ulang tanpa izin dan tanpa atribusi.
Dalam konteks ini, pendekatan alternatif seperti Creative Commons sebenarnya membuka ruang tengah: memberikan perlindungan sekaligus fleksibilitas. Namun tanpa pemahaman yang memadai, konsep ini pun sulit diimplementasikan. Persoalan menjadi semakin kompleks karena cara HKI dikomunikasikan selama ini cenderung satu arah dan formal. Bahasa hukum yang teknis membuatnya terasa jauh dari kehidupan seniman. HKI hadir sebagai aturan, bukan sebagai praktik budaya.

Di tengah situasi ini, model komunitas seperti Langit Kreasi Nusantara (LKN) menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi jembatan antara praktik kreatif dan pemahaman HKI. Melalui aktivitas seni, literasi digital, serta fasilitasi dokumentasi karya, komunitas berperan dalam memperkenalkan HKI sebagai bagian dari praktik kreatif sehari-hari, bukan semata sebagai regulasi formal. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa kesadaran HKI lebih efektif dibangun melalui keterlibatan langsung dibandingkan sosialisasi yang bersifat satu arah.

Setiap karya yang lahir tidak berhenti pada panggung semata, melainkan didorong untuk terdokumentasi dan dipublikasikan dalam bentuk publikasi kolektif. Melalui pendekatan yang menyatu dengan praktik keseharian, terbuka bagi semua, dan berangkat dari realitas dunia kreatif, pemahaman terhadap HKI menjadi lebih mudah dijangkau. Dengan demikian, HKI tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang rumit dan eksklusif, melainkan sebagai bagian yang melekat dalam praktik kreatif itu sendiri.

Inisiatif seperti ini menunjukkan bahwa kesadaran tidak bisa dibangun hanya melalui regulasi. Ia harus tumbuh dari pengalaman, interaksi, dan keterlibatan langsung. Ketika seniman merasakan manfaat perlindungan karya, maka HKI akan lebih mudah diterima sebagai kebutuhan. Namun upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Negara tetap memiliki peran penting, bukan hanya sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pendamping melalui penyederhanaan proses, perluasan akses, dan penguatan literasi.

Pada akhirnya, persoalan HKI di kalangan seniman teater memperlihatkan adanya ketegangan antara hukum yang formal dan budaya yang cair. Ketimpangan ini tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi, tetapi memerlukan pendekatan komunikasi budaya yang mampu menjembatani perbedaan cara pandang terhadap karya.
Dari perspektif tersebut, terdapat tiga hal utama yang perlu diperkuat. Pertama, kesadaran bahwa HKI bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal makna sosial dalam komunitas kreatif. Kedua, pentingnya literasi HKI yang berbasis praktik dan pengalaman, bukan sekadar sosialisasi normatif. Ketiga, penguatan etika kreatif yang menempatkan atribusi dan

penghargaan terhadap pencipta sebagai bagian dari budaya berkesenian.
Dengan demikian, perlindungan karya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban hukum, tetapi sebagai bagian dari etika budaya. Dalam dunia teater, hal ini menjadi penting karena yang dijaga bukan hanya karya, tetapi juga nilai, gagasan, dan martabat penciptanya. Seperti yang pernah ditegaskan oleh W.S. Rendra, “Teater adalah cermin kehidupan.” Maka ketika karya dilindungi dan dihargai, yang sesungguhnya kita jaga bukan hanya ciptaan, melainkan juga refleksi nilai dan kemanusiaan yang dikandungnya.

Wirda Noviani Pamungkas, S.I.Kom.
Founder Langit Kreasi Nusantara
pamungkaswirda@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *