Berita  

Koperasi, Kekuasaan, dan Fungsi Social Control Rakyat

Di tengah gegap gempita peluncuran Koperasi Merah Putih oleh pemerintah, publik perlu kembali bertanya secara jernih: apakah yang sedang dibangun benar-benar koperasi, atau hanya proyek pembangunan fisik atas nama koperasi?

Pernyataan Presiden Prabowo yang membanggakan pembangunan puluhan ribu koperasi dalam waktu singkat justru menunjukkan adanya kekeliruan mendasar dalam memahami hakikat koperasi itu sendiri. Koperasi bukan sekadar gedung, papan nama, atau jaringan distribusi barang subsidi. Koperasi adalah sistem sosial-ekonomi yang lahir dari kesadaran kolektif rakyat untuk bekerja sama secara sukarela, demokratis, dan mandiri.

Bung Hatta sejak awal menempatkan koperasi sebagai gerakan rakyat (movement), bukan alat kekuasaan. Karena itu, keberhasilan koperasi tidak bisa diukur dari jumlah bangunan yang berdiri, melainkan dari tumbuhnya partisipasi anggota, pendidikan ekonomi rakyat, dan kemandirian masyarakat.

Di sinilah pentingnya fungsi social control atau kontrol sosial masyarakat.

Dalam negara demokrasi, rakyat, akademisi, aktivis koperasi, organisasi masyarakat, hingga media memiliki kewajiban moral untuk mengawasi setiap kebijakan publik agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepentingan rakyat banyak. Kritik terhadap Koperasi Merah Putih bukanlah bentuk kebencian terhadap pemerintah ataupun anti-koperasi. Sebaliknya, kritik adalah bentuk kepedulian agar koperasi tidak kembali menjadi alat proyek kekuasaan seperti pengalaman pahit KUD di masa lalu.

Sejarah telah menunjukkan bahwa koperasi yang dibangun secara top-down tanpa partisipasi anggota akan mudah berubah menjadi birokrasi, sarang korupsi, bahkan alat politik. Ketika masyarakat hanya dijadikan objek, sementara keputusan dan pengelolaan dikendalikan elite, maka semangat gotong royong akan mati. Yang lahir bukan koperasi rakyat, melainkan koperasi administratif.

Lebih berbahaya lagi ketika pembangunan koperasi dibarengi pendekatan kekuasaan yang terlalu dominan dan minim ruang musyawarah. Koperasi sejati membutuhkan kesadaran, pendidikan, kreativitas, dan rasa memiliki dari anggota. Semua itu tidak bisa dipaksa melalui instruksi birokrasi ataupun mobilisasi kekuasaan.

Fungsi social control menjadi penting agar masyarakat desa tidak hanya menjadi penonton atas penggunaan anggaran yang menyangkut masa depan mereka sendiri. Dana desa sejatinya merupakan salah satu instrumen demokrasi ekonomi yang memberi ruang partisipasi warga dalam menentukan arah pembangunan. Jika kemudian masyarakat dibebani utang besar tanpa keterlibatan penuh dalam perencanaan dan pengawasan, maka yang terjadi adalah penghilangan hak rakyat atas pembangunan itu sendiri.

Kita tentu mendukung kebangkitan ekonomi desa, penguatan distribusi pangan, hingga pemberdayaan UMKM rakyat. Namun semua itu harus dibangun di atas prinsip koperasi yang benar: sukarela, demokratis, partisipatif, transparan, dan berkeadilan.

Karena itu, masyarakat sipil, gerakan mahasiswa, akademisi, aktivis koperasi, dan media harus tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara kritis namun konstruktif. Kritik bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk mengingatkan bahwa koperasi adalah alat perjuangan ekonomi rakyat, bukan sekadar simbol politik atau proyek pencitraan kekuasaan.

Apabila koperasi kembali gagal karena dibangun tanpa ruh partisipasi rakyat, maka yang rusak bukan hanya program pemerintah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap gagasan besar ekonomi gotong royong itu sendiri.

Dan ketika rakyat kehilangan kepercayaan pada koperasi, sesungguhnya bangsa ini sedang kehilangan salah satu jalan utama menuju keadilan sosial sebagaimana dicita-citakan para pendiri republik.

Oleh Yakimsya Ahmad
Ketua FORGAKI Jabar-SPEK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *