Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluaga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan,
seiring masih terjadinya tindak kekerasan pada perempuan dan sebagai antisipasi terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Bandung.
Dihadiri oleh utusan dari tiap Desa dan kecamatan se-Kabupaten Bandung, sosialisasi digelar di Saung Sadu Jl. Raya Soreang Sadu Kabupaten Bandung. Rabu (12/2/24)
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan DP2KBP3A Kabupaten Bandung, Lidiyawati, SH.,MH., menuturkan bahwa TPPO merupakan kejahatan serius yang dapat menimpa siapa saja. Modus TPPO beragam dan seringkali terselubung di balik tawaran pekerjaan yang menggiurkan di luar negeri maupun dalam negeri, ungkapnya.
Modus daripada tindak pidana perdagangan orang biasanya menyasar kepada masyarakat hususnya kaum perempyan yang rentan karena sedang mengalami berbagai masalah. Yang paling dominan permasalahanya itu adalah masalah ekonomi, karena kurangnya lapangan kerja menjadi salah satu faktor alasan perempuan pergi ke luar negeri menjadi migran. Atau karena latar keretakan rumah tangga dan atau karena dililit utang menjadi faktor nekadnya perempuan menjadi migran yang walaupun penuh risiko.
Untuk mencegah hal-hal seperti ini lah kami hadir mengedukasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi dan membentuk jaringan koordinasi dengan menggandeng dan melibatkan beberapa stakeholder, ujar Lidia.
Lidiyawati juga menuturkan bila kegiatan sosialisasi ini rutin kita laksanakan yang bertujuan guna mencegah kekerasan dan melindungi hak perempuan dalam mewujudkan keluarga sehat tanpa KDRT, selain itu untuk memberikan wawasan serta pengetahuan tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan serta mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat Kabupaten Bandung, tuturnya.
Andri