Garut –Satu unit mobil Toyota Avanza milik AK (61), warga Desa Karyamukti, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, yang sebelumnya diduga digadaikan oleh penyewanya kepada pihak lain, akhirnya berhasil dikembalikan kepada pemilik pada Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, kendaraan tersebut disewa oleh JR, seorang oknum petugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Garut. Namun, mobil yang seharusnya dikembalikan kepada pemilik diduga justru dijadikan jaminan utang piutang kepada AC, warga Kecamatan Cisompet.
Proses pengembalian kendaraan berlangsung setelah pihak yang mewakili pemilik mobil berhasil menemui AC. Pertemuan tersebut difasilitasi dan dimediasi oleh Bhabinkamtibmas dari Polsek Cisompet. Dalam pertemuan itu, AC menyerahkan kendaraan secara sukarela setelah mengetahui bahwa mobil tersebut bukan milik pribadi JR dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan urusan utang piutang yang bersangkutan.
Dengan adanya penyerahan tersebut, kendaraan akhirnya kembali berada dalam penguasaan pemilik melalui pihak yang diberi kuasa untuk menerimanya.
Sementara itu, JR saat dihubungi mengaku sedang berada di luar kota. Ia juga menyatakan telah mengetahui bahwa kendaraan tersebut telah diserahkan kembali kepada pemilik melalui pihak yang mewakilinya.
Karena kendaraan telah kembali, AK menyatakan untuk sementara mengurungkan niatnya melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Namun demikian, AK berharap JR dapat menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas peristiwa yang terjadi serta menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya sewa kendaraan selama mobil tersebut berada dalam penguasaannya.
Apabila kewajiban tersebut dipenuhi dan terdapat penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak, maka persoalan ini dianggap selesai dan tidak akan dilanjutkan ke proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak memilih menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan komunikasi secara baik-baik.
Wartawan: Dea Islami


