Berita  

DLH Garut Tegaskan Aturan Buang Sampah Sesuai Perda

Garut – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, menegaskan kembali aturan mengenai pembuangan sampah bagi masyarakat Kabupaten Garut.Selasa (9 September 2025)

Aturan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya bertujuan menjaga estetika, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dari dampak produksi serta polusi sampah. Pemerintah Kabupaten Garut menekankan pentingnya pengelolaan sampah terpadu dengan melibatkan semua pihak agar sampah dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat.

Selain itu, pengelolaan sampah harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mengamanatkan adanya kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab, serta peran masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaannya.

Jujun juga menghimbau masyarakat agar disiplin mengikuti jadwal pembuangan sampah yang telah ditetapkan, yaitu:

Sampah hanya boleh dibuang mulai pukul 21.00 WIB malam hingga 05.00 WIB pagi.

Di luar jam tersebut, masyarakat dilarang membuang sampah, terutama di luar tempat yang sudah disediakan.

Sampah wajib dibuang ke bak atau tempat pembuangan sampah resmi yang telah disiapkan pemerintah.

“Bagi yang melanggar aturan, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Jujun .”(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *