GARUT – Peredaran obat keras ilegal, narkoba dan minuman keras (miras) menjadi perhatian serius Aliansi Bela Anak Bangsa (ABAG) Kabupaten Garut.
ABAG mendesak Pemerintah Kabupaten Garut bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pengedar di tingkat bawah, tetapi juga membongkar mata rantai peredaran hingga ke pemasok dan bandar.
Desakan tersebut disampaikan ABAG dalam audiensi di Ruang Rapat Bupati Garut, Senin (10/8/2026).
ABAG menyampaikan sejumlah tuntutan dan pernyataan sikap terkait upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran obat keras ilegal, narkoba dan miras di Kabupaten Garut.
Ketua ABAG Garut, Hafidz Ali, menilai persoalan tersebut membutuhkan langkah nyata dan tidak bisa ditangani secara parsial.
Menurutnya, pemberantasan harus dilakukan secara terukur, berkelanjutan dan melibatkan seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perangkat wilayah hingga masyarakat.
ABAG menyampaikan sedikitnya lima tuntutan utama dalam audiensi tersebut.
Pertama, pemberantasan dari hulu hingga hilir.
ABAG mendorong aparat penegak hukum melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Penindakan, kata ABAG, tidak cukup hanya menyasar pengedar di lapangan, tetapi juga perlu diarahkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan bandar hingga diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kedua, Pemkab Garut diminta menerbitkan surat edaran.
ABAG mendorong adanya surat edaran kepada jajaran perangkat daerah, kecamatan hingga desa dan kelurahan agar lebih aktif melakukan pengawasan serta menyampaikan informasi apabila ditemukan dugaan peredaran obat keras ilegal, narkoba maupun miras di wilayah masing-masing.
Ketiga, tes urine secara berkala bagi jajaran pemerintahan.
ABAG juga mendorong pelaksanaan tes urine secara berkala bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah, dinas/SKPD, kecamatan hingga desa dan kelurahan.
Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan di lingkungan pemerintahan.
Keempat, P4GN dan edukasi pelajar harus diperkuat.
ABAG meminta program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) lebih dioptimalkan.
Selain itu, edukasi kepada pelajar mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal, narkoba dan miras juga dinilai perlu diperkuat dengan melibatkan Dinas Pendidikan serta berbagai elemen masyarakat.
Kelima, kampanye publik dan pengawasan diperluas.
Menurut ABAG, perang terhadap peredaran barang-barang terlarang tidak hanya menjadi tugas aparat.
Masyarakat juga harus mendapatkan edukasi yang cukup agar memiliki kesadaran untuk ikut melakukan pengawasan dan melaporkan dugaan peredaran di lingkungannya.
Hafidz Ali menegaskan, pemberantasan harus dilakukan secara bersama-sama dengan membangun komitmen antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Pada dasarnya kita satu napas dan satu persepsi. Kita ingin menjalin komitmen bersama untuk melakukan pemberantasan,” ujar Hafidz Ali.
Ia berharap hasil audiensi tersebut tidak berhenti pada penyampaian aspirasi, tetapi dapat ditindaklanjuti melalui langkah konkret di lapangan.
Menurutnya, upaya pemberantasan harus menyentuh seluruh mata rantai, mulai dari pencegahan, pengawasan, edukasi masyarakat hingga penindakan terhadap jaringan peredaran.
ABAG pun mendorong agar sinergi seluruh pihak terus diperkuat demi mempersempit ruang peredaran obat keras ilegal, narkoba dan miras sekaligus melindungi generasi muda di Kabupaten Garut.(yusuf/irgun)

