Garut – Jajaran Polsek Cibalong, Polres Garut, bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial O. (39), yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan seorang pemuda berinisial R.S. (21) meninggal dunia. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis malam (5/11/2026), sekitar pukul 21.00 WIB, di Kampung Sindangsari RT 003 RW 007, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.
Kapolsek Cibalong, IPTU Irwandani, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, terduga pelaku diduga menusuk korban menggunakan sebilah pisau. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada kiri, perut kiri, dan tangan kiri. Korban sempat dilarikan oleh saksi ke RSUD Pameungpeuk untuk mendapatkan pertolongan medis, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Setelah menerima laporan masyarakat, anggota Polsek Cibalong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah pisau, mengamankan dokumen Visum et Repertum, serta melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kapolsek menegaskan bahwa langkah cepat tersebut merupakan bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat, terutama perkara pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Atas peristiwa tersebut, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Da)


