Berita  

BRI Life Tuntaskan Sisa KPR Rp1,11 Miliar Milik Almarhum Surono, Ahli Waris Terima Manfaat Asuransi

BANDUNG — Komitmen memberikan perlindungan finansial kepada nasabah diwujudkan PT Asuransi BRI Life bersama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta melalui pembayaran klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp1.116.647.736. Dana tersebut diserahkan kepada ahli waris almarhum Surono untuk melunasi sisa kewajiban kredit yang ditinggalkan.

Penyerahan klaim secara simbolis berlangsung di kantor BRI Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026). Pembayaran manfaat asuransi tersebut menyelesaikan sisa pinjaman KPR almarhum yang masih berjalan, sehingga ahli waris tidak lagi dibebani kewajiban kredit sesuai nilai klaim yang dibayarkan.

Branch Office Head (BOH) BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, mengatakan bahwa fasilitas asuransi jiwa kredit merupakan bagian dari perlindungan yang terintegrasi dengan layanan KPR BRI. Fasilitas ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada nasabah sekaligus membantu keluarga menghadapi risiko yang dapat terjadi selama masa pembiayaan.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii, Branch Office Head BRI Bandung Soekarno Hatta.

Menurut Alghanii, integrasi asuransi jiwa kredit dalam fasilitas KPR memberikan kemudahan bagi nasabah karena perlindungan tersebut dapat diperoleh bersamaan dengan proses pengajuan pembiayaan. Dengan demikian, nasabah tidak perlu mengurus skema perlindungan secara terpisah.

Dalam pelaksanaannya, BRI bersama BRI Life juga mendampingi proses administrasi klaim yang diajukan ahli waris. Pendampingan tersebut bertujuan membantu kelancaran proses pemenuhan hak penerima manfaat berdasarkan persyaratan dan ketentuan polis yang berlaku.

Perlindungan asuransi jiwa kredit menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi risiko keuangan ketika nasabah meninggal dunia sebelum pinjaman berakhir. Apabila klaim memenuhi ketentuan polis, manfaat asuransi dapat digunakan untuk melunasi sisa pinjaman yang dijamin, sehingga keluarga tidak harus menanggung kewajiban kredit tersebut.

Dalam perkara almarhum Surono, plafon pembiayaan KPR tercatat sebesar Rp2,2 miliar. Sementara itu, nilai klaim yang dibayarkan untuk menyelesaikan sisa kewajiban pinjaman mencapai Rp1.116.647.736.

Selain perlindungan terhadap risiko finansial, fasilitas AJK KPR juga menawarkan skema premi yang disesuaikan dengan ketentuan perlindungan dan jangka waktu pembiayaan. Kehadiran fasilitas ini diharapkan memberikan rasa aman bagi nasabah dalam merencanakan kepemilikan rumah sekaligus mengantisipasi risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari.

Alghanii menegaskan bahwa perlindungan asuransi merupakan salah satu aspek penting dalam pembiayaan kepemilikan rumah. Melalui fasilitas tersebut, risiko finansial akibat kejadian yang tidak terduga diharapkan dapat diminimalkan sehingga keluarga nasabah tetap memiliki kepastian dalam menghadapi masa sulit.

“Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tutup Alghanii.[yusup]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *