Seorang konsumen PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengeluhkan cara penagihan angsuran yang dinilai dilakukan secara terus-menerus hingga petugas disebut datang dan menunggu di rumah ketika konsumen belum memiliki uang untuk membayar.
Konsumen mengaku tetap memiliki itikad untuk membayar kewajibannya, namun saat ini sedang mengalami kesulitan keuangan.
“Saya bukan tidak mau membayar. Saya tetap akan memenuhi kewajiban, tetapi kondisi sedang sulit. Saya keberatan jika terus didatangi dan ditunggu di rumah,” ujar nasabah yang tidak mau disebut namanya.
Konsumen menilai cara penagihan tersebut perlu dievaluasi agar tetap sesuai dengan ketentuan perlindungan konsumen. Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK mengatur bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan ancaman, kekerasan, mempermalukan, tekanan fisik maupun verbal, atau cara yang mengganggu konsumen.
Atas kejadian tersebut, konsumen meminta PNM memberikan solusi pembayaran dan melakukan penagihan secara profesional serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika keluhan tidak mendapatkan penyelesaian, konsumen menyatakan akan mempertimbangkan pengaduan kepada OJK dengan melampirkan bukti-bukti penagihan yang dimilikinya.
Awak media masih berupaya meminta tanggapan dari pihak PNM terkait keluhan tersebut.
(Red)

