Garut, – LSM Gapermas menggelar audensi di ruang rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Garut untuk membahas dugaan tukarguling aset desa berupa tanah Carik Gerenhotel yang terletak di wilayah Kecamatan Samarang, Jalan Samarang Kamojang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (16 Januari 2025).
Audensi ini dihadiri oleh sejumlah LSM serta instansi terkait, dengan tujuan untuk meminta klarifikasi mengenai status tanah tersebut yang diduga telah ditukargulingkan oleh pihak pemerintahan desa. Dalam audensi tersebut, LSM Gapermas meminta penjelasan terkait transaksi yang melibatkan aset desa yang semestinya dikelola untuk kepentingan masyarakat.
Asep ketua LSM Gapermas menyatakan, “Kami ingin memastikan bahwa aset desa ini tidak disalahgunakan dan bisa memberikan manfaat bagi kemajuan desa, bukan justru ditukargulingkan demi kepentingan pribadi.”
Pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Garut dan Kecamatan Samarang berjanji akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran terkait isu tersebut, serta memastikan bahwa pengelolaan aset desa sesuai dengan aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,”(Yusup)

