Berita  

PKC PMII JAWA BARAT “Negara Jangan Berlindung di Balik Frasa ‘Sesuai Kemampuan Keuangan’: Pesantren Bukan Beban, Tapi Pilar Bangsa”

Bandung PKC PMII Jawa Barat menyoroti secara kritis polemik pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Bagi PMII Jawa Barat, persoalan ini bukan sekadar perdebatan hukum administratif, melainkan menyangkut keberpihakan negara terhadap masa depan pendidikan pesantren di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pondok pesantren terbanyak di Indonesia dengan lebih dari 12 ribu pondok pesantren yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Kondisi tersebut menegaskan bahwa Jawa Barat merupakan salah satu episentrum pendidikan pesantren nasional sekaligus basis terbesar ekosistem santri di Indonesia.

Ketua Bidang Keagamaan PKC PMII Jawa Barat, Muhamad Abdul Wahid menegaskan bahwa frasa “sesuai kemampuan keuangan negara/daerah” dalam Pasal 48 UU Pesantren merupakan bentuk norma abu-abu yang berpotensi dijadikan alasan negara untuk menghindari tanggung jawab konstitusional terhadap pesantren.

Negara jangan berlindung di balik dalih kemampuan anggaran ketika berbicara pesantren. Sebab selama ini pesantren telah membuktikan diri mampu menjaga moral bangsa bahkan ketika negara belum sepenuhnya hadir,” tegas Wahid.

PMII Jawa Barat menilai bahwa hingga hari ini distribusi anggaran pendidikan nasional masih belum berpihak secara adil terhadap pesantren. Di tengah besarnya kontribusi pesantren dalam pendidikan, dakwah, moderasi beragama, hingga pemberdayaan masyarakat, masih banyak pesantren di Jawa Barat yang hidup dalam keterbatasan sarana, infrastruktur, dan dukungan pembiayaan.

Padahal, Pasal 31 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan alokasi minimal 20 persen APBN/APBD untuk pendidikan. Namun dalam praktiknya, pesantren sering hanya menjadi objek simbolik kebijakan tanpa kepastian afirmasi anggaran.

Ironinya negara sering memuji jasa pesantren dalam pidato-pidato seremonial, tetapi lambat ketika berbicara soal keberpihakan anggaran. Jangan sampai pesantren hanya dijadikan romantisme sejarah tanpa perlindungan nyata,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua PKC PMII Jawa Barat, Rusli Hermawan menegaskan bahwa pengujian UU Pesantren harus menjadi momentum nasional untuk membangun keberpihakan kebijakan yang lebih konkret terhadap pesantren.

Pesantren bukan lembaga pinggiran. Pesantren adalah bagian penting dari sejarah lahirnya republik, menjaga moral masyarakat, dan merawat kebangsaan hingga hari ini. Karena itu negara tidak boleh setengah hati dalam menjamin keberlangsungan pesantren,” ujar Rusli Hermawan.

Ia juga menilai bahwa Jawa Barat sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia semestinya memperoleh perhatian lebih serius dalam formulasi kebijakan pendidikan nasional.

Kalau negara benar-benar berbicara tentang pembangunan sumber daya manusia dan pendidikan karakter, maka pesantren harus ditempatkan sebagai prioritas strategis, bukan sekadar pelengkap kebijakan pendidikan nasional,” tambahnya.

PKC PMII Jawa Barat juga menilai bahwa pengujian UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum nasional untuk mengoreksi paradigma pembangunan pendidikan yang masih bias terhadap lembaga pendidikan berbasis komunitas seperti pesantren.

Menurut PMII, pesantren bukan sekadar institusi pendidikan agama, tetapi benteng sosial kebangsaan yang selama puluhan tahun menjadi ruang pembentukan karakter, moralitas publik, serta penguatan nilai toleransi dan keindonesiaan.

Karena itu, PMII Jawa Barat mendesak:

1. Mahkamah Konstitusi agar menghadirkan putusan progresif yang memberikan kepastian pendanaan pesantren.
2. Pemerintah pusat dan daerah agar tidak lagi menjadikan keterbatasan fiskal sebagai alasan minimnya afirmasi terhadap pesantren.
3. DPR RI dan pemerintah untuk mengevaluasi secara menyeluruh implementasi UU Pesantren agar tidak berhenti pada pengakuan simbolik semata.
4. Seluruh elemen santri, mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengawal agenda keadilan anggaran pendidikan pesantren.

PKC PMII Jawa Barat juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah pengajuan amicus curiae sebagai bentuk partisipasi moral dan akademik dalam mengawal proses judicial review UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pesantren telah menjaga republik jauh sebelum republik ini mapan. Maka negara wajib hadir bukan setengah hati, tetapi penuh keberpihakan,” tutup Wahid.

Bandung, Mei 2026

Hormat Kami,

PKC PMII Jawa Barat
Bidang Keagamaan

Muhamad Abdul Wahid

Andri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *