Garut,Seperti yang di beritakan beberapa media online Belakangan ini tentang adanya Dugaan penyekapan seorang wartawan yang sedang melaksanakan kegiatan jurnalistik di desa mekarsari kec Bayongbong kab Garut .
Ketum GAWAT Indonesia H. Sugiman ketika di minta Tanggapanya mengenai kejadian tersebut beliau mengatakan jika itu benar terjadi sebaiknya wartawan yang menjadi korban penyekapan tersebut untuk segera membuat laporan kepolisian tentang kejadian tersebut karena kalau benar terjadi perbuatan tersebut sudah masuk kategori perbuatan kriminal melanggar KUHP dan melanggar UU pers no 40 Th 1999 ,
jadi jangan hanya menjadi kosumsi pemberitaan saja tapi harus ada tindakan nyata , sudah terlalu banyak wartawan yang mendapatkan perlakuan tidak pada tempatnya ,
masih banyak warga masyarakat dan Birokrasi yang belum memahami Tupoksi seorang wartawan atau jurnalis makanya banyak wartawan yang mendapat perlakuan tidak layak bahkan cenderung membahayakan keselamatan jiwanya . sekali lagi secepat nya saya sarankan kepada wartawan tersebut untuk membuat laporan kepolisian supaya permasalahanya menjadi terang menderang negara kita kan negara Hukum , Pungkasnya . ( red )