Bandung,Kamis(14/11/2024), Kuasa hukum dugaan korban pencabulan SS (15) ,Eko Wijaya,S.H.,M.H. berharap agar apa yang dilakukan Tersangka berinisial KR (20) & Tersangka IN (21) mendapat perhatian serius dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI),juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) ikut mengawal serta mengawasi kasus yang sedang bergulir di Polresta Bandung hingga tuntas,karena sampai saat ini ada dugaan tekanan ke keluarga korban dari pihak keluarga pelaku.
Menurut keterangan dari korban SS (15),sebelum korban dicabuli oleh ke 2 tersangka, korban di cekoki minuman teh pucuk yang telah diberi obat di sebuah rumah kosong, sehingga sampai saat ini korban mengalami trauma karena mendapat ancaman oleh para tersangka, jika mengadu kepada keluarga korban para tersangka mengancam akan menghabisi dan di cegat setiap pulang sekolah serta akan diviralkan.
tersangka bahkan menyatakan kepada korban sudah ada 8 orang yang dia perkosa seperti ini, perbuatan para tersangka merupakan perbuatan yang sangat biadab dan keji.
Kuasa Hukum Eko Wijaya & pihak keluarga korban meminta para pelaku agar dihukum seberat-beratnya, akibat perbuatan pelaku klien kami mengalami trauma dan putus sekolah karena mengalami depresi dan tekanan psikologis,
Dan Kuasa Hukum Korban Eko Wijaya telah melaporkan ke Polresta Bandung dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan Nomor : LP / B / 568/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR & Nomor : STPL/B/567/2024/SPKT/POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR tertanggal 31 Oktober 2024 atas nama Terlapor sdr INDRA dan KIKI RIZKI Dalam Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Perbuatan Cabul dibawah Umur sesuai Pasal 81 dan atau 82 UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.