Kabupaten Bandung,Gegap gempita penyelenggaraan Pilkada 2024 tersisa hitungan beberapa hari ke depan.12/11/2024 Tak hanya pemilihan gubernur dan wakil gubernur, masyarakat juga memilih bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota yang bakal digelar 27 November 2024 mendatang. Para peserta mempersiapkan kampanye agar meraih jabatan politik.
Tapi perlu diingat, meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Praktik Politik uang, Serangan fajar, yang akhirnya melahirkan Koruptor terpampang nyata di hadapan rakyat. Praktik ini akhirnya memunculkan para pemimpin yang hanya peduli kepentingan pribadi dan golongan, bukan masyarakat yang memilihnya. Dia merasa berkewajiban mencari keuntungan dari jabatannya, salah satunya untuk mengembalikan modal yang keluar dalam kampanye.
Akhirnya setelah menjabat, dia akan melakukan berbagai kecurangan, menerima suap, gratifikasi atau korupsi lainnya dengan berbagai macam bentuk. Tidak heran jika politik uang disebut sebagai induknya korupsi.
Waspadai pelaku yang melakukan praktik politik uang. Stop rakyat untuk mengapresiasi itu, agar politik uang gak lagi jadi budaya dan terkikis perlahan.
Penilaian Teh Yasri, Kang sahrul menyapa masyarakat walau dengan modal senyum someah dan apa adanya dirasa lebih aman ketika menjabat karena tidak dibebani utang modal kampanye yang begitu besar.
Teh Yasri mengajak “Hayu Akang Teteh hukum pelaku praktik politik uang dengan “Ambil Uangnya, Jangan Coblos Orangnya””
Andri