Garut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengumumkan pemusnahan surat suara rusak menjelang Pemilu Serentak 2024. Pemusnahan ini dilakukan di halaman kantor KPU Garut di Kecamatan Tarogong Kidul Selasa (26 November 2024).
“Proses pemusnahan ini sesuai dengan Peraturan KPU yang mengharuskan pemusnahan surat suara rusak dilakukan pada H-1. Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 338 lembar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta 401 lembar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,” ujar Dian.
Pemusnahan tersebut disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah, kepolisian, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dian juga menyampaikan bahwa tingkat kerusakan surat suara di Kabupaten Garut relatif rendah, yakni di bawah satu persen.
“Adapun kriteria surat suara rusak meliputi gagal cetak, cetakan tidak sempurna, lembar sobek, hingga adanya noda tinta berlebihan. Jika nodanya tidak memengaruhi kotak gambar calon, surat suara masih dapat digunakan. Namun, jika nodanya terlalu banyak, maka dianggap rusak,” jelasnya.
Selain itu, Dian memastikan logistik Pemilu telah didistribusikan ke tingkat desa dan akan dilanjutkan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari ini. “Proses pemantauan terkait pendirian TPS dan distribusi logistik ke TPS terus kami lakukan untuk memastikan kelancaran Pemilu besok,”katanya,”Dian.” ( Yusup)


