Berita  

Kader Gerindra dan Tim Hukum Sakur-Putri No O2 Laporkan Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 01 Melibatkan karyawan SPBU

Garut – Kader Partai Gerindra bersama tim hukum Gerakan Relawan Sakur-Putri, yang merupakan tim pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01, Kang Helmi Budiman, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut. Laporan tersebut disampaikan di Media Center Bawaslu Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Kamis, 7 November 2024.

Risman Nuryadi, SH., MH., yang mewakili tim hukum Sakur-Putri, menjelaskan bahwa laporan ini terkait dengan video yang diunggah di Instagram Kang Helmi Budiman. Video tersebut diduga menampilkan kegiatan kampanye yang melibatkan fasilitas milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang dianggap melanggar peraturan kampanye.

Menurut Risman, tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 70 Ayat 1 tentang pemilihan gubernur, kepala daerah, dan wali kota. Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas BUMN atau BUMD dalam kampanye, termasuk keterlibatan pejabat atau karyawan badan usaha milik negara.

Risman juga merujuk pada surat edaran Menteri BUMN No. S-560/S.MBU/10/2023 yang melarang keterlibatan karyawan BUMN dalam kegiatan pemilu atau pilkada, termasuk Pertamina. Surat tersebut, tertanggal 27 Oktober 2023, menegaskan bahwa pelibatan karyawan BUMN dalam kampanye politik dilarang demi menjaga netralitas.

Selain dugaan penyalahgunaan fasilitas negara, tim hukum Sakur-Putri juga mengadukan adanya perusakan alat peraga kampanye (APK) di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu. Insiden perusakan APK ini dilaporkan terjadi di tujuh titik di desa tersebut.

Risman berharap agar Pilkada Garut tetap berlangsung dalam suasana yang kondusif, dengan persaingan yang sehat tanpa kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya pemilu. “Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga ketenangan dan kedamaian dalam kontestasi politik ini,” ujarnya.”(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *