Johar Desak Transparansi Rusunawa Leuwigajah, Data Penghuni, Antrean hingga Keuangan Harus Diaudit

KOTA CIMAHI – Keberadaan penghuni ber-KTP luar daerah di Rusunawa Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, memunculkan persoalan serius terkait ketepatan sasaran program penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah Kota Cimahi didesak segera melakukan audit menyeluruh agar fasilitas yang dibangun menggunakan APBD tersebut benar-benar diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, khususnya warga Kota Cimahi.

Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Cimahi, Johar Pratama Putra, menyoroti temuan Wali Kota Cimahi Ngatiyana saat melakukan kunjungan kerja dan inspeksi ke Rusunawa Leuwigajah. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan penghuni yang masih menggunakan KTP Kota Bandung dan tidak dapat menunjukkan keterangan bekerja di wilayah Kota Cimahi.

Menurut Johar, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata. Sebab, ketika warga Cimahi masih harus mengantre untuk mendapatkan hunian layak, sementara unit rusunawa ditempati warga luar daerah yang belum tentu memenuhi persyaratan, maka ketepatan sasaran program pemerintah patut dipertanyakan.

“Rusunawa itu dibangun menggunakan APBD Kota Cimahi, yang sumbernya dari uang rakyat. Sudah semestinya warga Cimahi menjadi prioritas utama. Jangan sampai masyarakat kita sendiri yang membutuhkan hunian justru tersisih karena fasilitas yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka ditempati pihak yang belum memenuhi persyaratan,” tegas Johar.

Ia menilai, kondisi tersebut menjadi alarm bagi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) serta UPTD Rusunawa untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan dan pengawasan penghuni.

Terlebih, berdasarkan informasi yang disampaikan dalam inspeksi tersebut, masih terdapat puluhan warga Cimahi dalam daftar tunggu. Sementara itu, verifikasi ulang terhadap kelayakan penghuni lama diduga belum berjalan secara berkala.

Johar meminta DPKP dan UPTD Rusunawa tidak berhenti pada pendataan administratif, tetapi melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh penghuni, mulai dari identitas kependudukan, status pekerjaan, hingga kesesuaian dengan ketentuan pemanfaatan rusunawa.

“Jangan hanya sibuk menerima pendaftaran penghuni baru, tetapi penghuni lama tidak pernah dievaluasi. Persyaratan harus berlaku untuk semua. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, harus ada penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan fungsi pengawasan UPTD Rusunawa dan DPKP apabila persoalan identitas penghuni serta ketidaksesuaian persyaratan baru menjadi perhatian setelah dilakukan inspeksi langsung oleh kepala daerah.

Menurutnya, pengawasan semestinya menjadi pekerjaan rutin, bukan baru bergerak setelah muncul temuan di lapangan.

“Di mana fungsi pengawasannya selama ini? Jangan sampai persoalan seperti ini dibiarkan berlarut-larut. DPKP dan UPTD harus menjelaskan bagaimana proses seleksi, verifikasi, serta pengawasan penghuni selama ini berjalan,” tandasnya.

Selain mendesak audit penghuni, Johar juga meminta Pemkot Cimahi membenahi mekanisme penerimaan penghuni baru. Ia mendorong agar proses pendaftaran dan seleksi dilakukan secara transparan melalui sistem digital, disertai persyaratan yang jelas dan dapat diakses masyarakat.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi praktik titipan, percaloan, maupun penyalahgunaan fasilitas rusunawa untuk kepentingan komersial.

Johar menegaskan, rusunawa merupakan fasilitas sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan instrumen untuk mencari keuntungan pribadi melalui penyewaan kembali unit hunian kepada pihak lain.

“Rusunawa bukan tempat untuk mencari keuntungan, apalagi disewakan kembali kepada orang lain. Ini fasilitas untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Jangan sampai hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak,” katanya.

Tidak hanya menyoroti persoalan penghuni dari luar daerah, Johar juga mendesak Pemerintah Kota Cimahi melakukan audit menyeluruh terhadap sistem administrasi dan keuangan Rusunawa Leuwigajah. Pemeriksaan tersebut harus mencakup arus kas pemasukan dari pembayaran sewa, validitas data penghuni, hingga keakuratan daftar antrean masyarakat yang mengajukan permohonan hunian.

Menurutnya, ketiga aspek tersebut tidak boleh dipisahkan karena saling berkaitan dan menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan rusunawa berjalan transparan serta tepat sasaran.

Johar secara khusus menyoroti kemungkinan adanya data penghuni yang sudah tidak diperbarui, baik terkait identitas, status pekerjaan, kelayakan ekonomi, maupun status pemanfaatan unit. Begitu pula daftar antrean yang harus diperiksa untuk memastikan tidak ada nama fiktif, manipulasi urutan, penghilangan calon penghuni, atau praktik titipan yang merugikan masyarakat.

“Jangan hanya memeriksa siapa yang tinggal di rusunawa. Audit juga data penghuni, data antrean, dan seluruh arus kas pemasukan. Pastikan datanya benar-benar diperbarui dan sesuai kondisi di lapangan. Jangan sampai ada masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengantre, tetapi haknya justru terabaikan karena permainan oknum,” tegas Johar.

Ia meminta DPKP dan UPTD Rusunawa membuka data secara menyeluruh, mulai dari jumlah unit yang tersedia dan terisi, identitas penghuni aktif, unit kosong, daftar tunggu, urutan pendaftaran, hingga riwayat pembayaran sewa setiap unit.

Menurutnya, pemeriksaan juga harus memastikan kesesuaian antara jumlah unit yang dihuni dengan penerimaan uang sewa yang tercatat dan disetorkan sesuai ketentuan. Setiap transaksi harus memiliki bukti administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pertanyaannya sederhana, berapa jumlah unit yang terisi, berapa pemasukan sewa setiap bulan, siapa saja yang masih menempati unit, dan berapa warga yang benar-benar masuk daftar antrean? Semua harus sinkron. Jangan sampai data di atas kertas berbeda dengan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Johar juga mendorong Inspektorat Kota Cimahi turun melakukan pemeriksaan independen terhadap tata kelola administrasi, aset, dan keuangan Rusunawa Leuwigajah. Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, manipulasi data, atau penyalahgunaan kewenangan, ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Jangan beri ruang bagi oknum untuk bermain dalam pengelolaan fasilitas publik. Rusunawa ini bukan milik pribadi pengelola, melainkan aset pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat. Data penghuni harus terbuka, antrean harus transparan, dan setiap rupiah pemasukan harus jelas pertanggungjawabannya,” tandasnya.

Ia berharap Wali Kota Cimahi menindaklanjuti hasil inspeksi tersebut dengan langkah konkret, termasuk evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan rusunawa dan pembenahan sistem pengawasan.

“Jangan sampai warga Cimahi hanya menjadi penonton di kota sendiri. Kalau fasilitasnya dibangun dari uang rakyat Cimahi, maka hak warga yang memenuhi persyaratan harus benar-benar dilindungi. Prioritaskan mereka yang membutuhkan dan pastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.

Ani H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *