GARUT – Kelurahan Pataruman, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menerapkan sistem baru dalam pengelolaan sampah. Kebijakan tersebut dilakukan dengan menghilangkan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang sebelumnya berada di samping kantor kelurahan dan mengalihkan mekanisme pembuangan sampah warga secara langsung ke mobil pengangkut yang telah dijadwalkan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kelurahan Pataruman dalam menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan terbebas dari tumpukan sampah, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Kelurahan Pataruman, Sutendi, SE., M.I.P, menyampaikan bahwa sejak awal menjabat dirinya telah menetapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang diberi nama “Nata Pilemburan Ngariksa Sarakan.” Prinsip tersebut berpedoman pada nilai-nilai kearifan lokal dan filosofi para orang tua terdahulu, yakni “Sacangreud Pageuh, Sagolek Pangkek,” yang mengandung makna keteguhan dalam memegang komitmen serta konsistensi dalam menjalankan kesepakatan.Hal tersebut disampaikan Sutendi pada Sabtu (31 oktober 2026).
Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan bersama seluruh elemen masyarakat telah bersepakat untuk menghilangkan keberadaan bak sampah yang selama ini ditempatkan di samping kantor Kelurahan Pataruman.
Menurutnya, perubahan sistem tersebut merupakan hasil kesepakatan dan keinginan masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang lebih bersih dan nyaman.
“Bersama seluruh elemen masyarakat, kami berupaya meningkatkan pelayanan. Jika sebelumnya masyarakat membuang sampah ke TPSS atau shelter yang berada di pinggir jalan protokol, kini sistemnya kami ubah. Kami menghadirkan unit mobil pengangkut sampah untuk melayani setiap RW di wilayah Kelurahan Pataruman,” ujar Sutendi.
Ia menjelaskan, Kelurahan Pataruman memiliki 15 RW yang seluruhnya mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah secara terjadwal dan berkala. Frekuensi pengangkutan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah, yakni dua hingga tiga kali dalam satu minggu.
Dalam sistem yang baru ini, warga tidak lagi diperkenankan menumpuk atau menyimpan sampah di TPSS maupun shelter sementara. Sebaliknya, sampah harus dibuang langsung ke mobil pengangkut yang telah disediakan sesuai jadwal pelayanan di masing-masing RW.
Adapun waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 07.00 hingga 09.00 WIB. Sampah yang telah dikumpulkan warga langsung dimasukkan ke mobil pengangkut untuk selanjutnya dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).dengan demikian, tidak ada lagi penumpukan sampah di TPSS yang sebelumnya tersedia di samping kantor kelurahan,” jelasnya.
Sutendi menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian sampah di Kelurahan Pataruman tidak terlepas dari dukungan dan kesadaran masyarakat. Menurutnya, perubahan sistem tersebut merupakan wujud nyata dari keinginan warga untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata dengan tujuan menetapkan wilayah Pataruman “KAPATRI” (Kawasan Pataruman Aman, Sehat, Resik dan Indah).
“Intinya, pengendalian sampah di Kelurahan Pataruman ini mutlak merupakan keinginan masyarakat. Pemerintah kelurahan hadir untuk memfasilitasi dan memberikan pelayanan agar lingkungan tetap bersih,” pungkasnya.(yusup)


