GARUT, 3 Oktober 2026 – Firma Hukum DOMINUS LEGAL Cirebon selaku kuasa hukum PT Sehatku Tisane Jaya Abadi mendampingi Direktur perusahaan, Aditya Putra, dalam melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran produk herbal yang diduga menggunakan merek serta identitas perusahaan tanpa hak.
Laporan tersebut disampaikan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Tim kuasa hukum bersama pihak perusahaan mendatangi Polres Garut untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Garut dengan melakukan tindakan kepolisian di dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi produk yang dipermasalahkan di wilayah Kabupaten Garut.
Berdasarkan informasi awal yang diterima kuasa hukum, sekitar 10 orang diamankan dalam kegiatan tersebut, termasuk sejumlah pekerja. Sejumlah pihak berinisial T, Z, dan R disebut memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas produksi di kedua lokasi.
Namun demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa status hukum serta keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya masih menjadi kewenangan penyidik dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
Dugaan Jaringan Produksi dan Penjualan melalui E-Commerce
Kuasa hukum PT Sehatku Tisane Jaya Abadi, Indra Gunawan Simatupang, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan temuan dan informasi awal, aktivitas yang sedang ditelusuri diduga tidak hanya berkaitan dengan produk milik kliennya, tetapi juga sejumlah produk herbal dengan merek lainnya.
Selain dugaan produksi, pihaknya juga menemukan indikasi pemasaran melalui sejumlah platform perdagangan elektronik, termasuk TikTok dan Shopee.
“Kami memperkirakan terdapat sekitar 100 akun yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Kami berharap penyidik dapat mengungkap kemungkinan keterkaitan antara pihak yang memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan produk-produk yang diduga palsu tersebut,” ujar Indra.
Menurutnya, penelusuran terhadap aktivitas perdagangan secara daring diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dugaan peredaran produk tersebut berlangsung serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
“Berdasarkan pengamatan langsung kami saat mendatangi lokasi bersama pihak kepolisian, kondisi tempat tersebut sangat kotor dan menurut penilaian kami tidak layak digunakan sebagai tempat produksi produk yang dikonsumsi masyarakat.
Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen,” ungkapnya.
Atas temuan tersebut, pihak kuasa hukum berharap instansi berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut untuk memastikan keamanan, kandungan, serta mutu produk yang ditemukan di lokasi.
PT Sehatku Klaim Potensi Kerugian Rp5 Miliar
PT Sehatku Tisane Jaya Abadi mengaku mengalami penurunan omzet penjualan sejak awal 2026 yang diduga berkaitan dengan beredarnya produk yang menggunakan merek dan identitas perusahaan tanpa hak.
Nilai tersebut masih bersifat sementara dan memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui dokumen keuangan serta bukti pendukung lainnya.
“Langkah hukum yang kami lakukan bukan semata-mata untuk memperjuangkan kerugian perusahaan. Kami juga ingin menjaga kualitas dan keaslian produk serta melindungi masyarakat sebagai konsumen,” tegas Indra.
DOMINUS LEGAL mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan kegiatan produksi, distribusi, maupun perdagangan produk yang menggunakan merek atau identitas perusahaan lain tanpa hak.
Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri lebih lanjut kemungkinan adanya jaringan produksi dan distribusi yang lebih luas, termasuk aktivitas perdagangan melalui platform elektronik.
Menurut DOMINUS LEGAL, penelusuran tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai asal produk, jalur distribusi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredarannya.
DOMINUS LEGAL menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Garut, Kasat Reskrim, serta jajaran Satreskrim Polres Garut atas respons terhadap laporan yang disampaikan PT Sehatku Tisane Jaya Abadi.
Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Indra.
DOMINUS LEGAL menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi PT Sehatku Tisane Jaya Abadi dan mengawal perkembangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku..(yusup)


