Berita  

Dewi Sulastri dari SBMG Soroti Pemotongan 35% UMK oleh PT. Danbi; dalam Rapat Kerja di DPRD Garut

Garut – Dewi Sulastri, perwakilan dari Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG), mengungkapkan keprihatinannya terkait pemotongan 35% terhadap Upah Minimum Kota (UMK) yang diterima buruh pemotongan ini dilakukan sejak tahun 2024 Februari tanggal 23 Februari, Senin (10 Februari 2025)

Dalam rapat kerja yang diadakan di DPRD Garut, Dewi menjelaskan bahwa pemotongan tersebut mengakibatkan gaji buruh yang seharusnya sekitar Rp2.000.000, justru hanya diterima sebesar Rp1.600.000.

Rapat tersebut dihadiri oleh sekitar 30 orang, terdiri dari 17 pengurus SBMG, 10 perwakilan dari Changsin, dan 3 pengurus Korwil Jabar. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait pemotongan gaji yang tidak adil, serta potongan lain seperti BPJS.

Dalam kesempatan tersebut, Dewi Sulastri menegaskan bahwa kebijakan pemotongan ini sangat merugikan para pekerja. “Jangan ada pemotongan, Pak. UMK yang sudah ditetapkan Rp2.000.000 sekian dipotong 35%, kami hanya menerima Rp1.600.000, belum termasuk potongan BPJS. Ini sangat memberatkan kami,” ujarnya dengan tegas.

Dewi berharap agar pihak terkait segera mengevaluasi kebijakan pemotongan ini, demi kesejahteraan dan keadilan bagi para buruh yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dengan gaji yang lebih rendah dari yang seharusnya.”(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *