Berita  

Ketua Umum DPP Pagar Garut: Peserta Gelombang Pertama P3K yang Tidak Lulus Akan Diusulkan Jadi ASN Paruh Waktu

Garut,Ketua Umum DPP Pagar Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, menyampaikan pentingnya langkah pemerintah daerah untuk mengusulkan peserta gelombang pertama yang tidak lulus seleksi P3K ke pemerintah pusat. Sesuai dengan Kepmenpan RB No. 348, peserta yang belum mendapatkan peringkat terbaik dalam seleksi P3K tahap pertama harus diusulkan kembali untuk diangkat menjadi ASN P3K paruh waktu.

“Walaupun regulasi yang lebih rinci dalam bentuk PP turunan dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 belum terbit, pelaksanaan P3K saat ini masih mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018, yang merupakan PP turunan dari Undang-Undang ASN No. 5 Tahun 2014,” jelasnya.

Mamul juga menambahkan bahwa terkait dengan besaran gaji, ada kesepakatan bahwa peserta P3K dengan latar belakang pendidikan S1 akan menerima gaji dari pemerintah daerah sebesar satu juta rupiah, ditambah gaji dari BOS. Sementara itu, bagi lulusan SMA, gaji yang diterima hanya sebesar 700.000 rupiah per bulan.

“Kami berharap, setelah para peserta P3K menerima SK, mereka dapat segera bekerja dan mendapat hak-hak mereka sesuai kesepakatan,” tutupnya.”(Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *