Garut,Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengungkapkan ,Kamis (2 Januari 2025)
bahwa pelantikan gubernur, bupati, dan walikota diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan walikota akan berlangsung pada 10 Februari 2025.
Jadwal ini telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam Perpres tersebut. Dian menegaskan bahwa KPU Garut akan mengikuti seluruh tahapan yang telah diatur, dan berharap pelantikan berjalan lancar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,”tandasnya.”(Yusup)