Garut, – Sosialisasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Garut digelar di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Selasa (24 Desember 2024)
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Bidang Penegakan dan Operasi Satpol-PP Garut, Bangbang Riswandi, yang menjelaskan langkah-langkah penting dalam menanggulangi peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
Bangbang Riswandi menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pihak berwenang berhasil mengamankan sekitar 454.000 batang rokok ilegal, yang merupakan jumlah terbesar di Jawa Barat. Berbagai merek rokok ilegal ini telah menyebar luas dan mengancam perekonomian masyarakat, terutama para pedagang toko kelontong yang menjual rokok legal.
Dalam acara sosialisasi tersebut, pihak Satpol-PP mengundang perwakilan RT dan RW dari Tarogong Kidul untuk turut serta dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bangbang menjelaskan bahwa peran aktif masyarakat, khususnya RT dan RW, sangat penting karena mereka mengetahui lingkungan sekitar dan dapat melaporkan jika menemukan penjualan rokok ilegal. “Kami berharap RT dan RW dapat mengetahui perbedaan antara rokok legal dan ilegal, dan segera melaporkan jika ada temuan di lapangan,” ujarnya.
Salah satu dampak yang dirasakan oleh pedagang rokok legal adalah penurunan penjualan yang signifikan. Rokok ilegal yang lebih murah dan mudah didapatkan telah membuat konsumen beralih, sehingga pedagang rokok legal harus bersaing dengan harga yang lebih tinggi. “Rokok legal yang biasanya habis dalam waktu sebulan, kini bisa sampai tiga bulan karena adanya saingan rokok ilegal,” tambah Bangbang.
Dalam kesempatan ini, Bangbang juga menegaskan pentingnya kesadaran akan dampak merokok terhadap kesehatan, meski rokok legal pun tetap membawa peringatan “Merokok Membunuhmu”. “Kami berharap masyarakat tetap memilih rokok yang legal, karena selain lebih aman, kontribusinya terhadap negara juga lebih besar,” tutupnya,(Yusup )