Garut, – Advokat Syam Yosep Djojo, SH., MH., yang bertindak sebagai kuasa hukum inisial (AM) menggelar konferensi pers di kantor PERADI di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.senin (9 Desember 2024)
Dalam kesempatan tersebut, Syam memberikan klarifikasi terkait tuduhan perselingkuhan yang melibatkan kliennya dengan seseorang berinisial AY.
Syam menyampaikan rasa terima kasih kepada awak media yang hadir dan menegaskan bahwa narasi perselingkuhan tersebut tidaklah benar. Ia menyoroti pemberitaan yang beredar di sejumlah media online yang dinilainya tidak mematuhi kaidah jurnalistik.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan tersebut, karena tidak berdasarkan narasumber yang jelas. Informasi yang dipublikasikan hanya didasarkan pada tangkapan layar percakapan WhatsApp dan video call, yang seharusnya tidak dijadikan dasar pemberitaan tanpa verifikasi lebih lanjut,” ujar Syam.
Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan nama baik kliennya. Syam menekankan bahwa AM tidak pernah melakukan tindakan yang melanggar norma hukum maupun agama, seperti yang disampaikan dalam pemberitaan.
“Klien kami memang mengakui bahwa dirinya berteman baik dengan saudara berinisial AY. Hubungan tersebut murni sebagai teman ngobrol dan relasi profesional, yang wajar bagi seorang pejabat publik untuk membangun komunikasi dengan berbagai lapisan masyarakat,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, AY, yang juga menjadi sorotan dalam isu tersebut, membantah keras tuduhan perselingkuhan yang dikaitkan dengan dirinya. “Saya merasa dirugikan atas pemberitaan di media online yang tidak berdasar ini. Hubungan saya dengan AM hanyalah sebatas teman biasa,” ujarnya.
Syam Yosep Djojo juga mengimbau media untuk lebih berhati-hati dan berimbang dalam memberitakan isu-isu sensitif.”(Yusup)