Berita  

Lukmanul Hakim Laporkan Penyebaran Hoaks yang Merugikan Paslon Nomor 02

Garut – Lukmanul Hakim Koordinator Aktivis 02 secara resmi melaporkan dugaan penyebaran berita hoaks yang merugikan pasangan calon (paslon) nomor urut 02 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),Garut yang berlokasi di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.Selasa, (26 November 2024).

Dalam keterangannya, Lukmanul Hakim menyampaikan bahwa pada 24 November 2024 sekitar pukul 17.25 WIB, dirinya menerima video berdurasi 19 detik yang dianggap merugikan paslon nomor 02. Video tersebut disebarkan melalui grup WhatsApp bernama “Ruang Rakyat Garut” oleh seorang pemilik nomor WhatsApp 081313990999. Video itu menampilkan Ihsan Munawar, yang mengaku sebagai founder Garut Berseka, menyampaikan kritik terhadap acara kampanye akbar yang diadakan oleh paslon nomor urut 02.

Dalam video tersebut, Ihsan menyebut kampanye yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024, meninggalkan banyak sampah berserakan di sekitar lokasi acara di Sor RAAA Adiwijaya. Ihsan menganggap hal itu bertentangan dengan semangat Garut yang bersih dan bebas sampah.

Lukmanul Hakim membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pada saat kampanye berlangsung, paslon nomor 02 telah menggunakan jasa event organizer (EO) Portable, yang bertanggung jawab atas pembersihan lokasi acara. Menurut Lukmanul, pembersihan sampah dilakukan secara bertahap, dan area di sekitar panggung memang baru bisa dibersihkan setelah pembongkaran selesai. Bahkan, tim kebersihan masih bekerja hingga pukul 11.00 WIB.

Lebih lanjut, Lukmanul menduga adanya upaya black campaign oleh pihak lawan, yakni tim pemenangan paslon nomor 01. bahwa Ihsan Munawar bersama beberapa orang lainnya sengaja datang ke lokasi pada malam hari untuk merekam video di area yang belum selesai dibersihkan untuk menyebarkan informasi palsu yang merugikan paslon nomor 02 dan mencemarkan nama baik EO Portable.

Lukmanul juga menegaskan bahwa tindakan penyebaran berita tidak benar ini melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”katanya.”(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *