Wali Kota Cimahi Buka SPMB 2026/2027, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas

CIMAHI, Selasa (05/05/2026)
Menjelang akhir semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Pembukaan ditandai dengan kick off SPMB yang dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama penyelenggaraan SPMB bersama Forkopimda Kota Cimahi, bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Selasa (5/5/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang hadir membuka kegiatan tersebut mengatakan bahwa seperti pada penyelenggaraan sebelumnya, SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dibuka melalui empat jalur, yaitu domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Ngatiyana menjelaskan, keempat skema ini disusun untuk menyediakan pintu masuk seluas-luasnya bagi setiap anak di seluruh penjuru Kota Cimahi guna mengenyam pendidikan yang layak.
“Demi menjamin penyerapan calon peserta didik yang merata tanpa terkecuali, SPMB diselenggarakan dengan berpegang teguh pada prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi setiap anak untuk mendapatkan haknya dalam menuntaskan pendidikan, terutama di jenjang sekolah dasar dan menengah,” ujarnya.
Ngatiyana menambahkan, kepadatan penduduk Kota Cimahi yang sangat tinggi perlu ditunjang dengan daya tampung calon murid baru yang memadai. Ia memaparkan bahwa pada jenjang SD, daya tampung calon murid baru mencapai 9.742 siswa, dengan cakupan meliputi SD negeri, SD swasta, hingga Madrasah Ibtidaiyah swasta.
“Dari total daya tampung ini, diperkirakan calon murid baru, baik dari dalam kota maupun luar kota, mencapai 9.740 siswa. Adapun pada jenjang SMP dan sederajat, daya tampungnya mencapai 11.284 siswa, dengan estimasi calon murid baru dari dalam dan luar kota sebanyak 10.523 siswa,” paparnya.

 


Dalam kesempatan ini, Wali Kota menekankan bahwa SPMB dilaksanakan sesuai aturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Disdik Provinsi Jawa Barat, dan Disdik Kota Cimahi. Ia juga menegaskan bahwa sistem penerimaan ini menjunjung transparansi dan akuntabilitas demi menjamin keleluasaan masyarakat.
“Semua diberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendaftarkan putra-putrinya ke sekolah di wilayah masing-masing yang telah diatur melalui jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan lintas batas. Hal ini dilakukan agar hasil penerimaan transparan. Tahun ini, kita juga berkomitmen menandatangani kerja sama antara Forkopimda dalam SPMB agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Melalui komitmen kerja sama ini, Wali Kota berharap tidak ada lagi praktik titip-menitip calon murid baru maupun tindakan lain yang merugikan dan mempersulit masyarakat. “Jangan ada yang bermain-main di sini. SPMB kita tegakkan untuk kemudahan masyarakat dalam menyekolahkan putra-putrinya,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, pada SPMB tahun ini terdapat dua komponen penilaian, yaitu nilai rapor dan hasil Tes Kemampuan Akhir bagi siswa SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP. Sementara itu, aturan lainnya secara umum masih sama seperti tahun sebelumnya.
Ngatiyana berpesan agar masyarakat tidak ragu mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta apabila tidak diterima di sekolah negeri. Pemkot Cimahi akan membantu biaya pendidikan di sekolah swasta bagi masyarakat kurang mampu yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sesuai kemampuan.
“Pemerintah Kota Cimahi juga akan memperhatikan masyarakat kurang mampu dengan membantu biaya SPP di sekolah swasta, sesuai kemampuan dan bagi yang tercatat di DTSEN, Dinas Sosial, maupun Kementerian Sosial. Ini tetap kita lakukan agar anak-anak kita dapat bersekolah dan dibantu oleh pemerintah,” pungkasnya.

 

Ani H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *