Berita  

MAPI Sampaikan Keluhan, Kantor Pertanahan Karawang Terbuka dan Siap Berbenah dalam Semangat WTAB Menuju WBK

Karawang, Jawa Barat — Suara masyarakat menjadi perhatian serius. Masyarakat Anti Pungutan Liar Indonesia (MAPI) secara resmi menyampaikan keluhan terkait dugaan praktik pungutan liar dalam proses balik nama sertipikat tanah melalui audiensi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang.

Audiensi ini diajukan melalui surat bernomor 0040/E/MAPI/III/2026 tertanggal 27 Maret 2026, sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus upaya mendorong transparansi dan kepastian penanganan laporan masyarakat.

“Audiensi ini penting agar setiap pengaduan ditangani secara profesional, objektif, dan terbuka,” demikian disampaikan dalam surat resmi MAPI.

Respons cepat ditunjukkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang melalui surat undangan bernomor 689/UND-32.15.UP.02.01/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Audiensi pun dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di kantor tersebut dari pukul 14.00-16.00 WIB.

Pertemuan berlangsung terbuka dan dialogis, dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Manase Daniel Binsar, S.T. Turut mendampingi jajaran pejabat dan pengawas internal, yakni: Susanti Sanapiah, S.T., Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Ir. Hias Hardika Prajabati, S.T., S.Kom., M.M., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Cilvia, A.Ptnh., M.M., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Trananda Pratama Achmad, S.P., M.T., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nugroho Tri Samekto, S.SIT., M.H., Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Hiluh Ketut Suriartika, S.H., M.H., Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Asep Ihwan, S.H., M.H., Koordinator Substansi (Korsub) Pendaftaran Tanah, Bambang M. Supriyanto, Koordinator Substansi (Korsub) Pemeliharaan, Subhan Fajar, Koordinator Substansi (Korsub) Penetapan Hak, Orisa, Koordinator Substansi (Korsub) Pemeliharaan Data dan Ukin Rukiyanah, Koordinator Substansi (Korsub) PTIP

Dari pihak MAPI hadir Letkol. CPM. (P). E. Agustian, S.H., M.H. selaku Dewan Pembina, H. Abun Yaminsyam, S.E. selaku Ketua Regional Jawa Barat, Nesan Supriatna selaku Humas, serta Very Sukma selaku Sekretaris Jenderal.

Dalam forum tersebut, MAPI memaparkan sejumlah temuan dugaan pungutan liar secara rinci, disertai data, kronologi, serta keterangan masyarakat yang merasa dibebani biaya di luar ketentuan resmi.

Dewan Pembina MAPI menegaskan bahwa praktik pungutan liar tidak dapat ditoleransi karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara. Senada dengan itu, Ketua Regional MAPI Jawa Barat menekankan pentingnya langkah konkret untuk menutup celah praktik pungli melalui pembenahan sistem secara menyeluruh.

Menambahkan hal tersebut, Ketua Regional MAPI Jawa Barat, H. Abun Yaminsyam, menegaskan bahwa pengawasan masyarakat harus menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan respons cepat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang. Namun yang lebih penting adalah implementasi nyata di lapangan. Pengawasan tidak boleh berhenti pada forum audiensi, tetapi harus berlanjut dalam bentuk sistem yang mampu menutup ruang terjadinya pungutan liar,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Manase Daniel Binsar, S.T. menyampaikan sikap tegas dan terbuka. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi praktik pungutan liar serta siap melakukan pembenahan di seluruh lini pelayanan.

“Kami berterima kasih atas masukan yang disampaikan. Ini menjadi bahan evaluasi serius bagi kami. Jika ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai ketentuan. Kami berkomitmen memperbaiki sistem agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa komitmen tersebut sejalan dengan semangat Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang yang telah menyandang predikat Wilayah Tertib Administrasi Berintegritas (WTAB) dan terus berproses menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Sebagai tindak lanjut, kantor akan melakukan penelusuran dan verifikasi atas laporan yang masuk, memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi biaya dan prosedur layanan, serta mengoptimalkan kanal pengaduan masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana konstruktif—kritis namun tetap solutif. Kedua pihak sepakat bahwa sinergi antara masyarakat dan pemerintah merupakan kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan berintegritas.

MAPI menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut guna memastikan komitmen yang telah disampaikan benar-benar diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Dengan keterbukaan ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Karawang semakin profesional, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. (VSF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *