Garut – Emak Ojoh, seorang lansia duafa sebatang kara, tinggal di rumah tidak layak huni tanpa jamban di Kampung Tanjungpura RT 02 RW 05, Kelurahan Lengkongjaya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.
Yudha Puja Turnawan, anggota DPRD Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan bahwa ia menerima laporan dari Ketua RW 05 Tanjungpura, Heri Nandi. Pada Senin, 15 September 2025, bersama Lurah Lengkongjaya Undang Rohandi dan pendamping PKH Lengkongjaya Nurul Ulfah Siti Fatonah, Yudha menengok kondisi Emak Ojoh di rumahnya.
“Kondisi Emak Ojoh sudah sangat ringkih, tubuhnya bungkuk. Jika berjalan keluar rumah harus menggunakan tongkat dan dipapah orang lain. Rumah yang ditinggalinya tidak layak huni, atapnya hampir ambruk, dan jika hujan air masuk ke dalam rumah. Selain itu, tidak ada jamban di rumahnya, sehingga Emak Ojoh harus berjalan cukup jauh ke jamban Masjid Jami untuk mandi,” ujar Yudha.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kabupaten Garut harus melaksanakan amanat undang-undang yang mengatur kesejahteraan sosial, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang mengatur penanganan fakir miskin dan perlindungan sosial, termasuk lansia.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia, yang menjamin hak lansia untuk mendapatkan kebutuhan dasar, termasuk perumahan.
Permensos Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan, yang mengatur program perbaikan rumah tidak layak huni bagi masyarakat miskin, termasuk lansia duafa.
Selain itu, Kabupaten Garut juga memiliki Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang turut mengatur pemenuhan kebutuhan dasar lansia duafa sebatang kara seperti Emak Ojoh.
“Harapan saya, Kementerian Sosial RI bisa memberikan bantuan Rumah Sejahtera Terpadu untuk Emak Ojoh agar di masa tuanya beliau bisa lebih nyaman dan terawat,” tegas Yudha.”(Asep Yusuf)