Berita  

BAZNAS Garut Komitmen Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Zakat

Garut,– Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, beserta jajaran, memenuhi undangan DPRD Kabupaten Garut dalam audiensi yang digelar di Ruang Komisi 4, Senin (26/5/2025). Audiensi ini merupakan respons atas permintaan dari komunitas Pemuda Akhir Zaman.

Acara audiensi ini dihadiri oleh Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., Wakil Ketua Komisi 4, H.R. Mochammad Romli, S.IP., M.Si., serta anggota Komisi 4, Putri Tantia, A.Md.Keb dan Yudha Puja Turnawan. Dari BAZNAS Kabupaten Garut hadir Ketua Abdullah Efendi, S.Pd.I., M.E beserta dua Wakil Ketua. Hadir pula perwakilan Pemerintah Daerah, yakni Asisten Sekda 1 Bambang Hafidz, S.Sos., M.Si., Kabag Kesra Hj. Mekarwati, S.Sos., M.Si. serta perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut.

Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 berjalan dengan hangat dan konstruktif. Diskusi difokuskan pada penguatan pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Garut, khususnya terkait peningkatan layanan kepada mustahik (penerima zakat). Para peserta audiensi memberikan berbagai saran dan masukan, termasuk pentingnya transparansi dalam penyaluran zakat. Salah satu rekomendasi utama adalah pemanfaatan media sosial secara optimal untuk mempublikasikan setiap kegiatan penyaluran zakat agar masyarakat dapat memantau secara langsung dan meningkatkan kepercayaan publik.

Ketua BAZNAS Kabupaten Garut, Abdullah Efendi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan. “Kami mengucapkan terima kasih atas saran dan dukungan dari seluruh pihak yang hadir. Masukan ini sangat berharga untuk memperbaiki layanan kami sehingga BAZNAS Kabupaten Garut dapat semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Bidang Pengumpulan, Cecep Rukma, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa kritik yang disampaikan oleh Pemuda Akhir Zaman merupakan bentuk perhatian positif bagi lembaga. “Kami melihat ini sebagai masukan konstruktif yang akan kami jadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan pengelolaan zakat di masa depan,” tambahnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pendistribusian, H.R. Hendi Muhidin, S.Pd.I., menjelaskan mekanisme layanan mustahik. “Setiap warga Kabupaten Garut yang termasuk dalam kategori 8 Asnaf sesuai syariah Islam dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 dapat mengajukan bantuan ke BAZNAS. Namun, penentuan nominal bantuan dan penerima manfaat dilakukan melalui keputusan kolektif dalam Rapat Pleno Pimpinan BAZNAS sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

Dr. KH. Hilman Umar Basori, Sp., M.Pd., yang akrab disapa Aceng Hilman, menegaskan bahwa tata kelola zakat di BAZNAS Kabupaten Garut sudah sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan. “Pengelolaan zakat tahun 2024 telah diaudit oleh Akuntan Publik dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil baik,” ujarnya.(Asep Yusuf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *