Cimahi,Sabtu(30/11/2024),Sehubungan dengan program dan jadwal kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan atas dasar ketentuan pasal 10 huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Bawaslu Kota Cimahi menerbitkan Surat Imbauan kepada KPU Kota Cimahi dengan Nomor Surat: 538/PM.00.02/K.JB-23/11/2024 tanggal 28 November 2024.Bawaslu Kota Cimahi minta agar dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Memastikan dalam melaksanakan kegiatan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan berdasarkan program dan jadwal sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
2. Memastikan PPS mengumumkan formulir MODEL C.HASIL-KWK dari seluruh TPS yang diperoleh dari KPPS di wilayah kerjanya pada tempat yang mudah diakses oleh Masyarakat selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf a Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
3. Memastikan PPS menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta tidak membuka, tidak mengubah, tidak mengganti, tidak merusak, tidak menghitung Surat Suara dan tidak menghilangkan kotak suara sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
4. Memastikan PPS meneruskan kotak suara yang masih tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya kepada PPK pada hari yang sama dengan hari pemungutan dan penghitungan suara dengan pengawalan dari Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (4) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
5. Memastikan PPK menyimpan, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara tersegel yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang memadai dan dapat dijamin keamananya serta tidak diperbolehkan membuka, mengubah, mengganti, merusak, menghitung Surat Suara atau menghilangkan kotak suara tersegel serta seluruh dokumen hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
6. Memastikan PPK menyiapkan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dimulai sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;7. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK melaksanakan setelah menerima kotak suara tersegel dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya tetapi apabila ada kotak suara tersegel yang belum tiba di kecamatan karena ada kondisi dan transportasi yang kurang memadai,
PPK dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan yang sudah lengkap dari seluruh TPS di Desa/Kelurahan/Sebutan lain sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
8. Memastikan Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan mengundang dan dihadiri oleh Saksi, Panwaslu Kecamatan, PPS dan Sekretariat PPS serta dihadiri oleh Pemantau Pemilihan, masyarakat, dan instansi terkait serta diliput oleh pewarta sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (4) dan (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
9. Dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dengan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
10. Dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan PPK tidak dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat kecamatan dalam wilayah kerjanya, PPK dapat melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan di wilayah Kabupaten/kota sebagaimana ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
11. Dalam hal PPK dan Saksi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KECAMATAN-KWK wajib mencantumkan alasan dan dicatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
12. Memastikan PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan diumumkan ditempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
13. Dalam hal penyelesaian keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan PPK wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi dan segera melakukan pembetulan serta meminta pendapat dan saran Panwaslu Kecamatan yang hadir sebagaimana ketentuan Pasal 24 ayat (2), (3) dan (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
14. Memastikan KPU Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak hasil rekapitulasi dari seluruh PPK dan tidak diperbolehkan merusak segel kotak suara, kotak hasil TPS, dan kotak rekapitulasi serta mengeluarkan Surat Suara dari kotak suara kecuali untuk kebutuhan sengketa perselisihan hasil Pemilihan atau perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
15. Dalam hal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota menerima kotak dari seluruh PPK di wilayah kerjanya tetapi dalam hal masih terdapat kotak yang belum tiba di KPU Kabupaten/Kota karena kondisi dan transportasi yang kurang memadai serta belum selesainya pelaksanaan rekapitulasi tingkat kecamatan yang belum selesai KPU Kabupaten/Kota dapat memulai rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten/Kota dari Kecamatan yang sudah lengkap kotak suara nya sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
16. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
17. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir MODEL D.HASIL KABKOKWK dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan dan apabila terdapat kesalahan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir yang telah dibetulkan sebagaimana ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;18. Dalam hal Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-KWK wajib mencantumkan alasan sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
19. Memastikan KPU Kabupaten/Kota menyimpan, menjaga dan mengamankan keutuhan hasil penghitungan perolehan suara dan tidak diperbolehkan membuka kotak tersegel dan mengeluarkan isinya kecuali untuk kebutuhan sengketa hasil Pemilihan atas perintah Mahkamah Konstitusi sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat (3) dan (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
20. Memastikan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai dan diumumkan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota selama 7 hari dan melalui laman resmi KPU Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
21. Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi dan segera melakukan pembetulan sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024;
22. Dalam hal saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan saran Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir dan wajib mempertimbangkan pendapat dan saran Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (5) dan (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024.
ANI H.
Narasumber: Zaenal GinanKordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi