Berita  

Bawaslu Garut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye dari Relawan GARASI

Garut, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dari tim relawan GARASI, dan didampingi tim hukum relawan tersebut. Laporan ini disampaikan di Media Center Bawaslu Garut, Kecamatan Tarogong Kaler, Senin, 28 Oktober 2024, pukul 15.50 WIB.

Ipur Purnama Alamsyah, yang bertanggung jawab atas Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Garut, menjelaskan bahwa laporan ini menyangkut dugaan perusakan serta penghilangan alat peraga kampanye (APK) dari paslon No 02 di wilayah Banyuresmi dan Cibatu. Selain itu, laporan juga menyebut adanya kegiatan kampanye di masjid, yang dilarang sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Undang-Undang Pilkada.

Ipur menegaskan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku. Selama dua hari ke depan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan. Jika dinilai memenuhi syarat, laporan tersebut akan berlanjut ke tahap kajian mendalam dan diplenokan untuk menentukan jenis pelanggaran serta sanksi yang mungkin dijatuhkan.

“Bawaslu memiliki empat kategori tindak lanjut atas dugaan pelanggaran: pelanggaran etik, administrasi, tindak pidana pemilihan, atau pelanggaran terhadap undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada,” ungkap Ipur Purnama Alamsyah,”pungkas ,”(Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *