GARUT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, dalam wawancara dengan tiga wartawan (14 Oktober 2024),
terkait metode kampanye yang diatur oleh Peraturan KPU (PKPU) No. 13. Menurut Dian, terdapat tujuh metode kampanye yang sah, dengan empat di antaranya dibiayai oleh pemerintah melalui KPU.
Dian menyebutkan bahwa tiga dari empat metode yang didanai dapat dilaksanakan langsung oleh pasangan calon dalam Pilkada. Ketiga metode tersebut adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK), penyebaran bahan kampanye, dan iklan di media. Selain itu, debat publik juga termasuk dalam metode kampanye, namun seluruh prosesnya sepenuhnya diatur dan dibiayai oleh KPU.
Dian menekankan bahwa pemasangan serta pembersihan APK menjadi tanggung jawab pihak yang memasangnya. “Siapa pun yang memasang APK, termasuk di jalan, wajib bertanggung jawab atas pembersihannya,” ujar Dian. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan aturan terkait APK yang melanggar peraturan daerah (Perda), dan berharap pemerintah daerah segera menertibkan APK yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku”pungkas,” (Yusup).