Garut – Dalam sesi penjelasan yang berlangsung di Media Center Bawaslu Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, (3 Oktober 2024),
Ipur Purnama Alamsyah, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Garut, menegaskan bahwa batas usia hak pilih dalam Pilkada tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Ipur menjelaskan, meskipun ada individu berusia 17 tahun yang sudah menikah, menurut Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka yang berusia di bawah 18 tahun masih dianggap sebagai anak. Oleh karena itu, hak pilih hanya diberikan kepada warga yang telah mencapai usia 18 tahun ke atas.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemberian sangsi kepada pemilih di bawah usia 18 tahun, Ipur menegaskan bahwa karena hal tersebut tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang Pilkada, kebijakan akan merujuk kepada peraturan perundang-undangan lain yang relevan. “Jika tidak diatur, maka kita kembalikan ke aturan lain untuk pemberian sangsi,” ungkapnya.”pungkas “(Yusup)