Bandung,Senin(26/08/2024),Pertemuan antara Pihak Ahli Waris Yanti Kristiana, Agus Kusnadi (suami) selaku pemilik sah atas sebidang tanah yang berlokasi di Jl. Cilengkrang 2 Kelurahan Palasari –Cibiru Kota Bandung bersama Pihak Pesantren Babusalam.
Pada hari Jumat,23 Agustus 2024 yang difasilitasi oleh Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajaran menghadirkan Pihak Agus Kusnadi beserta Kuasa hukum dari kantor hukum Galih Faisal, S.H., M.H. dan rekan, Pesantren Babussalam beserta tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Zaideni Herdiyasin, S.H. dan Rekan juga Perangkat pemerintahan Kecamatan beserta Babhinkamtibmas dan Babinsa, dalam musyawarah terkait sengketa kepemilikan sebidang tanah yang digunakan oleh Pesantren sebagai ruang kelas/pengajian.
Pihak ahli waris diwakili oleh adv. Galih membuka pemaparan dengan menjelaskan latar belakang permasalahan bahwa Dasar Penguasaan aset tanah tersebut adanya Perjanjian Sewa Menyewa antara Pihak Babussalam (ibu Ramdaningsih S. A.Md.) selaku Penyewa dan (Almh.)Yanti Selaku Pemilik tanah dengan jangka waktu 3 tahun hingga 10 Maret 2012. Maksud dan tujuan Pihak ahli waris akan mengambil kembali aset mereka dan tidak akan menyewakan asetnya ke pihak Babussalam.
Pihak Babussalam diwakili oleh adv. Zaideni Herdiyasin, S.H. (adv. Herdi biasa disapa) yang merupakan Senior dari Adv. Galih menyatakan bahwa Pihaknya telah melakukan jual beli kepada (Almh.) Yanti dan telah terbit Akta Jual Beli (AJB) dan Kwitansi pembelian senilai Rp.75 Juta pada tahun 2014. Juga menganggap bahwa Agus K.tidak punya hak atas tanah karena pernikahan dengan almh Yanti dilakukan secara Siri dan Aset tersebut berdasarkan Surat Keterangan dari Yanti sewaktu masih hidup menyatakan bahwa Yanti membeli aset dari hasil usaha pribadinya. (tetapi berkas tersebut tidak diperlihatkan kepada umum secara terbuka hanya dipegang saja)
Namun saat ditanggapi oleh adv. Galih bahwa ternyata Pihaknya telah mengantongi Buku Nikah Asli dan Salinan kutipan dan telah dilegalisir oleh KUA tempat nikahnya, dan Akta Jual Beli Pihak Babussalam adalah upaya proses administrasi yang belum selesai,
diketahui AJB tersebut belum bernomor dan Pihak-pihaknya tidak lengkap. Maka Galih menegur Seniornya tersebut di Forum musyawarah bahwa “Kang Herdi Jangan mengatakan telah terbit AJB, jika AJB yang di buat belum sah secara hukum”
Sedangkan Pihak Agus K selaku Ahli Waris Yanti telah Mengantongi Surat Keterangan dari Kecamatan Cibiru selaku PPATSementara bahwa AJB atas Nama Yanti Kristiana tercatat dalam buku Register PPATS Cibiru.
Adv. Galih juga menilai Kesan yang dilakukan oleh Pihak Babusalam adalah ibarat Seorang muslim Ibadah Shalat, namun sejadah, sarung atau mukena hasil dari Mencuri, bagaiimana hukumnya??? Juga transaksi jual beli tanah tidak seperti jual beli kendaraan bermotor, siapa yang memegang BPKB maka dialah pemiliknya, tapi Jual Beli tanah kita harus jeli melihat apakah objek ini objek gono-gini atau objek waris sehingga harus di setujui dengan ditandatangani suami dan istri/ahli waris nya.
Atas hal tersebut di atas maka adv. Herdi meminta maaf untuk mengkoreksi ucapannya tentang telah terbitnya produk hukum AJB untuk Pihak Babussalam.
Dikarenakan adanya Kerabat Agus K.(Bpk. CECENG) yang ingin bicara di forum namun dikarenakan bukan merupakan Kuasa hukum, adv. Herdi tidak mengijinkan yang akhirnya walk out / Pergi begitu saja tanpa menunggu solusi atau kemufakatan.
Adv. Galih menyatakan “kecewa dengan sikap seniornya itu yang dianggap tidak menghargai Para Pihak dan Jajaran Pemerintahan setempat khususnya Lurah Palasari Eman Sulaeman beserta jajaran yang telah meluangkan waktu dan memfasilitasi Musyawarah tersebut. Padahal diketahui yang selalu aktif menghubungi pihak-pihak pemerintahan setempat itu adalah Pihak Babussalam, sudah difasilitasi malah kabur begitu saja”, pungkasnya.
Ahmad S