GARUT – Program redistribusi tanah eks HGU PT Condong yang semula diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat Desa Tegalgede, Kecamatan Pakenjeng, justru memicu polemik baru. Sebagian warga kini mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten Garut dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah muncul dugaan bahwa ratusan penerima sertifikat bukan merupakan penggarap lahan yang selama ini mengelola tanah tersebut.
Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan, terdapat lebih dari 200 penerima sertifikat yang diduga bukan penggarap lahan eks HGU. Hal ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan warga yang selama bertahun-tahun menggarap lahan tersebut dan berharap memperoleh hak kepemilikan melalui program redistribusi tanah.
Salah satu tokoh masyarakat Tegalgede, Abah Elu, secara terbuka menyampaikan keberatan keras terhadap proses pembagian sertifikat tersebut. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu segera ditelusuri oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut Abah Elu, pihaknya bersama sejumlah warga telah mengumpulkan berbagai data dan fakta di lapangan yang mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan data penerima sertifikat. Bahkan, ia menduga terdapat praktik “sertifikat titipan” dalam proses penetapan penerima manfaat program redistribusi tanah tersebut.
“Kami sudah mengumpulkan data dan fakta bahwa pembagian lahan redistribusi eks HGU ini menyimpan banyak tanda tanya. Ada dugaan pemalsuan data penerima, bahkan ada yang bukan penggarap malah mendapatkan sertifikat,” tegas Abah Elu kepada wartawan.Ia juga menyoroti adanya dugaan praktik jual beli lahan yang seharusnya menjadi objek redistribusi untuk masyarakat penggarap. Selain itu, warga juga menemukan indikasi bahwa beberapa penerima sertifikat bukan berasal dari Desa Tegalgede, namun tetap tercatat sebagai penerima manfaat.
Kondisi ini memicu rasa ketidakadilan di kalangan warga yang selama ini merasa memiliki hak moral atas lahan tersebut karena telah menggarapnya selama bertahun-tahun.
“Kami berharap pemerintah benar-benar hadir untuk memberikan keadilan. Jangan sampai program yang seharusnya menyejahterakan rakyat justru menimbulkan konflik baru di masyarakat,” ujar Abah Elu.
Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan meninjau ulang proses penetapan penerima sertifikat redistribusi tanah eks HGU PT Condong di Desa Tegalgede.
Menurutnya, jika dugaan tersebut benar, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima sertifikat serta proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
Sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan keadilan, Abah Elu menyatakan bahwa pihaknya bersama warga akan menyiapkan langkah lanjutan dengan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami akan mengagendakan langkah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN untuk menuntut keadilan bagi warga Tegalgede yang selama ini benar-benar menggarap lahan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Garut maupun BPN terkait dugaan adanya ratusan penerima sertifikat yang bukan penggarap lahan eks HGU tersebut.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian warga dan berpotensi memicu polemik lebih luas apabila tidak segera ditangani secara transparan dan adil. Banyak pihak berharap pemerintah segera melakukan klarifikasi dan investigasi agar program redistribusi tanah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan konflik agraria baru di tengah masyarakat.
***Red


