Cibalong – Kepala Desa Simpang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, mulai mengambil langkah tegas untuk menertibkan seluruh aset desa, termasuk tanah pengangonan dan kawasan hutan curam yang berada di wilayahnya. Penertiban ini dilakukan agar aset desa tidak disalahgunakan, diperjualbelikan, atau dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
Kades Simpang menegaskan bahwa aset desa merupakan milik bersama warga yang harus dipahami dan diketahui publik. Salah satu contoh yang menjadi sorotan adalah lahan bangunan SDN 3 Citereup. Tanah tersebut disebut sebagai bagian dari pemukiman warga yang juga merupakan aset desa. Pemerintah desa kini diminta membuka kejelasan status lahan tersebut karena informasi yang beredar masih simpang siur—apakah tanah itu sepenuhnya milik sekolah atau merupakan aset desa yang dipinjamkan untuk fasilitas pendidikan.
Selain penertiban aset, Kepala Desa Simpang juga tengah menyiapkan penetapan dan pemasangan papan batas untuk kawasan hutan curam di wilayah Citereup dan Petakan. Kawasan ini harus dilindungi agar tidak diserobot penggarap dan tetap terjaga kelestariannya. Hutan curam memiliki fungsi vital sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, pencegah erosi, serta pelindung dari risiko longsor dan kekeringan.
Dalam pemaparannya kepada warga, Kepala Desa menyampaikan bahwa hutan curam bukan hanya area hijau biasa, tetapi juga sumber daya alam penting yang menyediakan hasil hutan non-kayu, bahan pangan alami, serta habitat satwa liar. Tidak sedikit pula kawasan ini yang memiliki nilai budaya dan spiritual bagi masyarakat setempat.
Dengan penertiban aset dan perlindungan kawasan hutan curam, pemerintah Desa Simpang berharap keberlanjutan lingkungan dapat terjaga serta memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang.
(DEA ISLAMI)

