GARUT, 23 Oktober 2025 — Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat. Ribuan warga di Kabupaten Garut tampak berbahagia setelah menerima sertifikat tanah gratis, hasil dari program strategis pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2025.
Program PTSL ini merupakan agenda vital pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset tanah rakyat serta meningkatkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Secara keseluruhan, BPN Kabupaten Garut berhasil merealisasikan 15.462 sertifikat tanah yang tersebar di 12 kecamatan dan 54 desa.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis pada hari ini di Aula Kecamatan Pasirwangi, Desa Sirnajaya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Garut, Fransiscus Muljoto, S.SiT, yang mewakili Kepala BPN Garut.
Pada kesempatan tersebut, sebanyak 886 sertifikat dibagikan kepada warga dari enam desa di Kecamatan Pasirwangi, yaitu Desa Karyamekar (104 bidang), Desa Padamukti (365 bidang), Desa Pasirkiamis (97 bidang), Desa Talaga (86 bidang), Desa Sirnajaya (126 bidang), dan Desa Sarimukti (108 bidang).
Dalam sambutannya, Fransiscus Muljoto menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari manajemen anggaran yang efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
“Efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, melainkan mengoptimalkan setiap rupiah untuk melayani masyarakat. Kami bersyukur dapat merealisasikan lebih dari 15 ribu sertifikat dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi belasan ribu keluarga di Garut,” ujar Fransiscus.
Ia menambahkan, sertifikat yang diterima masyarakat diharapkan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendorong peningkatan ekonomi.
“Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama adalah bagaimana sertifikat ini bisa dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif, Insyaallah ekonomi masyarakat akan meningkat,” tegasnya.
BPN Garut juga memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya menjaga aset tanah, termasuk pemasangan batas yang jelas, serta sosialisasi mengenai manfaat sertifikat tanah elektronik yang dinilai lebih aman, praktis, dan tahan terhadap risiko kehilangan atau pemalsuan.
Ucapan terima kasih datang dari para Kepala Desa. Dani, Kepala Desa Pasirkiamis, menyampaikan apresiasi atas kerja keras BPN Garut.
“Atas nama warga penerima, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya. Sertifikat ini bukan hanya selembar kertas, tetapi kepastian hukum dan modal untuk masa depan. Kerja keras BPN, didukung efisiensi anggaran yang baik, benar-benar kami rasakan manfaatnya,” tuturnya.
Sementara itu, Deni, Kepala Desa Sarimukti, menyebut bahwa sertifikat tanah ini menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin hak atas tanah bagi masyarakat desa.
Program PTSL di Kabupaten Garut dinilai menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan mendorong kesejahteraan. Dengan kepemilikan tanah yang sah, warga kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mengajukan pinjaman usaha, melakukan peralihan hak, hingga menarik investasi produktif.
BPN Kabupaten Garut berkomitmen terus menghadirkan keadilan agraria serta memperkuat fondasi ekonomi masyarakat dari tingkat desa hingga kabupaten.(Dea islami?

