Berita  

Dugaan Tidak Transparan Penggunaan Dana Bos SDN 3 SUKAMULYA Pakenjeng

Pakenjeng, Garut Jawa Barat – Dugaan praktik markup data jumlah siswa dan ketidaktransparanan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SDN 3 Sukamulya, yang terindikasi melakukan penggelembungan data penerima bantuan serta tidak membuka laporan penggunaan dana secara jelas kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil penelusuran data tahun 2024, SDN 3 Sukamulya yang berstatus Sekolah Negeri dan memiliki akreditasi B, dengan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) 20226959, tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 62.550.000. Dana tersebut disalurkan dalam dua tahap, yaitu pada 17 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.

Kepala sekolah tercatat atas nama Suhamah, dengan jumlah guru dan tenaga kependidikan sebanyak 8 orang.

Berikut merupakan daftar Guru dan Tenaga Pendidik SDN 3 Sukamulya

Ai Sinta – Guru Seni Rupa
Ayi Siti Mudrikah – Guru Kelas
Eli Siti Nurhapidah – Guru Kelas
Endang Triani – Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Hendra Saepul Baldah – Guru Bahasa Indonesia
Heriyana Gunawan – Guru Bahasa Indonesia
Suhamah – Kepala Sekolah
Wida Sofiyanti – Guru Bahasa Indonesia
Adapun rincian Dana BOS Tahap I (17 Januari 2024)

Penerimaan peserta didik baru: Rp 617.600, Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 9.120.400, Evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 3.370.000, Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 7.224.900, Langganan daya dan jasa: Rp 4.646.200, Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 3.278.100, Penyediaan alat multimedia pembelajaran: Rp 18.600.000, Pembayaran honor: Rp 14.700.000
Total: Rp 61.557.200

Adapun rincian Dana BOS Tahap II (9 Agustus 2024)

Pengembangan perpustakaan/pojok baca: Rp 2.755.600, Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp 12.233.200, Evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain: Rp 6.766.400, Administrasi kegiatan satuan pendidikan: Rp 10.876.600, Langganan daya dan jasa: Rp 4.646.200, Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 11.564.800, Pembayaran honor: Rp 14.700.000
Total: Rp 63.542.800

Indikasi Ketidaksesuaian Data dan Minimnya Transparansi Realisasi

Dari hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara jumlah siswa riil dengan data penerima dana BOS yang dilaporkan sebanyak 139 siswa. Beberapa orang tua murid menilai pihak sekolah tidak terbuka dalam penyampaian laporan keuangan BOS, termasuk rincian penggunaan dana di setiap tahap pencairan.

Salah satu sumber internal menyebutkan bahwa jumlah siswa aktif “tidak mencapai angka 139”, namun tetap tercantum demikian dalam laporan resmi agar nominal dana BOS tetap besar.
“Muhun pak jumlah siswa tidak sesuai, tapi tong di sebutkeun Nami nya”. Ujarnya.

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana BOS di lingkungan SDN 3 Sukamulya, yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka sesuai amanat Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Pemerhati pendidikan di Kabupaten Garut mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah Kabupaten Garut untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan dana BOS di SDN 3 Sukamulya, termasuk keabsahan jumlah siswa penerima bantuan.

Hingga berita ini diturunkan, kami sedang mengupayakan dan menghubungi Kepala Sekolah Suhamah dan masih belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi terkait dugaan markup data dan transparansi pengelolaan dana BOS tersebut.

***Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *