Berita  

Motor Dinas Pemerintahan di Garut Terparkir Tanpa Pajak, Diduga Abaikan Peraturan

Garut, – Salah satu motor dinas pemerintahan dengan pelat merah terparkir di area parkir Kantor Kecamatan,yang kami tidak sebutkan nama kecamatan nya yang jelas ini terjadi di Kabupaten Garut. Motor tersebut terpantau salah satu media masih menggunakan pelat nomor lama dan terlihat jelas bahwa pajak hidupnya belum diperpanjang.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa pengguna motor, yang diduga merupakan aparatur pemerintahan, telah mengabaikan peraturan yang berlaku. Seharusnya, sebagai contoh bagi masyarakat, pemerintah harus taat terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

Perlu diketahui bahwa pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk kendaraan dinas pemerintahan. Oleh karena itu, pemerintah harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam mematuhi peraturan dan membayar pajak tepat waktu.”(Yusuf/Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *