Berita  

KEPALA PENGADILAN NEGERI DEPOK DIDUGA MENYALAHGUNAKAN WEWENANG DALAM PENCAIRAN KONSINYASI PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN TOL DEPOK-ANTASARI,AKAN BERBUNTUT PELAPORAN KE MA dan KOMISI YUDISIAL

JAKARTA,Kamis(09/10/2025),Seperti kita ketahui bersama, bahwa saat ini permasalahan tentang sengketa kepemilikan terhadap siapa yang paling berhak untuk mendapat uang ganti kerugian (konsinyasi) pengadaan jalan tol depok-antasari, belum ada penyelesaian secara jelas dan pasti.

Yang mana pihak yang sama-sama mempunyai hak, yaitu Drs. Muchdan Bakrie,yang tidak mendapatkan hak-nya karena disinyalir telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok yang telah melakukan pencairan uang ganti kerugian (konsinyasi) kepada salah satu pihak saja.

Sebetulnya Drs. Muchdan Bakrie merupakan salah satu pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian yang dititipkan (Konsinyasi) ke Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 A, terhadap objek tanah waris yang terkena proyek jalan tol Depok-Antasari, sebagaimana dalam Penetapan Konsinyasi Nomor: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 13 Agustus 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Mohammad Raisully (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.12.573.179.589,- (dua belas milyar lima ratus tujuh puluh tiga juta seratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus delapan puluh sembilan rupiah) serta Penetapan Konsinyasi Nomor:9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk., tertanggal 05 Desember 2019, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari dengan Winardi Prawira Aten (Termohon I) dan Drs. Muchdan Bakrie (Termohon II) total sejumlah Rp.13.520.639.456,- (tiga belas milyar lima ratus dua puluh juta enam ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus lima puluh enam rupiah). kemudian, terhadap penetapan konsinyasi tersebut dan telah ada beberapa perkara yang sampai dengan saat ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun hasil Putusannya masih bersifat negatif, tidak dapat ditentukan milik siapa-siapa saja (objek sengketa a quo) dan tidak ada satu pihak pun yang dapat mencairkan Konsinyasi. Namun berdasarkan informasi yang didapat, telah dilaksanakan proses pencairan terhadap penetapan konsinyasi a quo, padahal nama Drs. Muchdan Bakrie juga tercantum dalam penetapan konsinyasi a quo, sebagai pihak yang berhak.

Bila merujuk pada ketentuan Pasal 32 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, yang menyatakan:

Dalam hal objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara di pengadilan atau masih dipersengketakan, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau akta perdamaian.

Dengan demikian, terhadap objek-objek tanah yang dilakukan konsinyasi-konsinyasi tersebut, belum ada Akta Perdamaian maupun Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (ikracht van gewijsde) mengenai siapa-siapa pihak yang paling berhak,

Selanjutnya seyogyanya, terhadap tanah yang terkena pembebasan jalan tol tersebut, secara de facto merupakan bagian objek tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie sebagaimana Girik Letter C No.1730 Nomor 123 Persil 17 D.I, luas kurang lebih 12,95 Ha (129.500 M2) yang terletak di Kelurahan Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dimana tanah milik seluas 2,4 Ha terkena Proyek Pembebasan Jalan Tol.

Adapun sebetulnya meskipun memiliki alas hak berupa Sertifikat Hak Milik, namun, objek tanah milik Mohammad Raisully dan Winardi Prawira Aten sejatinya bukanlah tumpang tindih dengan objek tanah milik Drs. Muchdan Bakrie, hal tersebut.

diperkuat oleh Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593.2/02-Pem, Tertanggal 25 Maret 2024. Dan Surat Keterangan Lurah Rangkapanjaya Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Nomor:593/36/V/2024, tertanggal 07 Mei 2024. Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Mohammad Raisully merupakan Letter C 1904 Persil 6 D.II yang tidak pernah tercatat di wilayah Kelurahan Rangkapan Jaya serta Yang mana asal riwayat Sertipikat Hak Milik Winardi Prawira Aten merupakan Letter C 2303 Persil 17 D.I, namun yang ada di Kelurahan Rangkapan Jaya tercatat adalah Letter C 2303 Persil 110 D.II.

Dengan demikian menjadi suatu hal yang tidak logis bila objek tanah tersebut berada diatas tanah waris milik Drs.Muchdan Bakrie,Bahwa dengan demikian, proses pencairan konsinyasi-konsinyasi dalam permasalahan ini, yang dilakukan oleh Pimpinan Pengadilan Negeri Depok telah menyalahgunakan wewenangnya, tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, mencederai prinsip-prinsip keadilan dan kebenaran.

Dengan kejadian tersebut maka Drs.Muchdan Bakrie rencananya akan menempuh upaya hukum dengan mengirim surat keberatan yang isinya merasa menjdi pihak yang dirugikan,
“Saya sebagai pihak yang berhak menerima uang ganti rugi namun ternyata tidak mendapatkan hak padahal sudah ada penetapan konsinyasi dengan no: 1/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 13 Agustus 2019 dan konsinyasi dengan no: 9/Pdt.P/Cons/2019/PN.Dpk. tanggal 5 Desember 2019, dengan kenyataan ini kami tentu saja merasa dirugikan dengan pembayaran uang konsinyasi sepihak,”jelasnya dalam surat keberatan yang dikirim kepada Kepala Pengadilan Negeri Depok.

Selain mengirimkan surat keberatan Muchdan Bakrie juga sudah menayangkan surat ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Salah seorang pemerhati Hukum dan juga pengacara yang tidak bersedia namanya diungkapkan, memberikan tanggapan terkait masalah ini,

“Saya mengikuti kasus ini sejak dahulu, lalu tidak salah Ketua Pengadilan Negeri Depok sebelumnya yaitu Yang Mulia Ahmad Ridwan, S.H.,M.H., pernah menyampaikan karena putusannya Negatif maka uang konsinyasi tidak bisa dicairkan sampai kapanpun karena harus ada kesepakatan damai para pihak atau gugatan kepemilikan, namun Ketua Pengadilan Negeri yang sekarang hanya berdasarkan hasil TELAAHANNYA bisa mencairkan hanya kepada salah satu tergolong sementara termohon yang lainnya dalam hal ini Muchdan Bakrie tidak mendapatkan hak nya, jadi pertanyaan ada apa???” Tandasnya.

 

RED.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *