Garut, – Tri Sakti Nusantara Indonesia menyampaikan aspirasi dalam gelaran audiensi di Komisi III DPRD Kabupaten Garut terkait sistem dan tata kelola perbankan Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Garut.
Ari Nurjali, S.H., selaku kuasa hukum debitur, mengungkapkan adanya dugaan kejanggalan transaksi perbankan pada salah seorang debitur BJB Cabang Garut atas nama Tatat Mulyati, warga Kampung Sukamanah RT 002 RW 003, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut. Dugaan kejanggalan tersebut mencakup mutasi rekening koran, fasilitas kredit, serta dana yang telah disetorkan pihak debitur, yang diduga berujung pada kerugian.
Kami akan melakukan upaya hukum, termasuk gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dan kemungkinan melakukan class action, karena persoalan ini belum selesai. Pihak BJB juga tidak bisa menghadirkan berkas-berkas yang kami minta,” tegas Ari.
Ia menambahkan, pihak BJB juga belum memberikan tanggapan terkait adanya penetapan lelang terhadap debitur tersebut. Karena itu, pihaknya tengah mengompilasi dan mengonfirmasi data untuk memperkuat langkah hukum selanjutnya.
Kami akan memperjuangkan hak-hak debitur, karena jelas debitur ini sudah melakukan pembayaran ke pihak BJB,” tambah Ari.”(Asep Yusuf)