Cimahi,Selasa(26/08/2025) Setelah sekian lama tidak terdengar kasus menara telekomunikasi yang tidak Berijin,kini muncul kembali berdiri di tengah perumahan KCVRI RW 06 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi.
Pantauan di lapangan ternyata banyak pelanggaran dalam penerapan K3, diantaranya para pekerja tidak menggunakan pengaman, Wearpack dan Helm padahal berasa di ketinggian 30 meter.
Saat meminta konfirmasi pada pemilik tanah yang digunakan untuk pembangunan menara telekomunikasi Ibu Neneng(64),menyatakan tidak tahu siapa yang menyewa tanahnya,
“Saya tidak tahu yang menyewa tanah saya selama 10 tahun, apakah dari Telkomsel atau dari mana?. Tanah yang digunakan untuk menara ini dikontrak selama 10 tahun,ijin tetangga sudah ada sebanyak 46 orang yang memperbolehkan berdirinya pembangunan menara ini,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama,Dede Ketua RW 06 Kelurahan Cipageran menyatakan tidak tahu masalah ijin, namun sudah ada ijin pembangunan menara telekomunikasi tersebut,
“Untuk masalah ijin saya tidak tahu tapi katanya sudah ada ijin dari warga sebanyak 46 warga yang memberikan ijin.” Katanya.
Karena adanya kejanggalan terkait pembangunan menara di tengah perumahan KCVRI tersebut maka awak media meminta konfirmasi dari Pihak DPM PTSP,
“Untuk pembangunan menara kami belum mendapatkan permohinan ijin walaupun dulu pernah ada yang rencananya akan menempuh bijinya pembangunan menara telekomunikasi,”Ungkap salah seorang Staf DPM PTSP kepada awak media.
Hal senada diungkapkan oleh Staf Dinas PUPR Kota Cimahi yang tidak mau disebutkan namanya,”Sampai saat ini belum ada berkas masuk untuk pembangunan menara teknologi di wilayah Kota Cimahi.”Pungkasnya.
Red.