KAB BANDUNG Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program insentif pajak daerah bertajuk Semarak Kemerdekaan Jum’at 22 Agustus 2025
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., bersama Wakil Bupati Bandung Ali Syakieb, mengumumkan penghapusan denda atas piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Buku I sampai Buku V untuk wajib pajak pribadi tahun pajak 2024 dan sebelumnya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa penghapusan denda ini dilakukan secara otomatis oleh sistem, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan.
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” ujarnya.
Program insentif pajak ini berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025. Pemerintah Kabupaten Bandung berharap melalui kebijakan ini, semangat kebersamaan dan ketaatan dalam memenuhi kewajiban pajak dapat terus meningkat, sejalan dengan visi Bandung Lebih Bedas.
Andri